5 Fakta Sidang Kasus 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan, Pemberitaan Menyesatkan
Ahmad Dhani telah menjalani sidang agenda eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau vlog idiot di Surabaya, pengacara pun beberkan fakta ini
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Suut Amdani
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara Vlog Idiot berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani.
Sementara pengacara Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim Ketua Persidangan, R Anton Widyopriyono, meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi lancarnya persidangan.
Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang 2 kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan.
3. Aksi dorong
Masih dari Surya, kericuhan dan aksi dorong di PN Surabaya terjadi antara tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan.
Awak media pun ikut terbawa kericuhan itu.
Kericuhan itu dipicu kuasa hukum menolak kliennya ditahan.
Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan di ruang tersebut.
Kuasa hukum berteriak bahwa kliennya bukan tahanan.
“Jaksa nggak boleh begitu, saya ini kuasa hukumnya, dia bukan tahanan jangan seperti itu!,” teriak salah satu kuasa hukumnya dengan menodongkan jari telunjuknya.
Sementara itu, teriakan takbir dari simpatisan FPI yang turut mengawal sidang tersebut.
Kericuhan itu reda saat kuasa hukum melakukan wawancara kepada awak media.