Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Ma'arif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Berikut ini fakta dan tanggapan kasus Slamet Ma'arif.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Ma'arif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212 sekaligus WakilKetua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Berikut ini fakta dan tanggapan kasus yang menjerat Slamet Ma'arif. 

Poppy menerangkan, saat itu orator dan massa mempunyai visi yang sama.

"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy.

Selain itu, Slamet Ma'arif sempat menyampaikan imbauan agara tak mencoblos gambar presiden dan kiai.

Baca: Fakta-fakta Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampannye

Slamet Ma'arif menyarankan untuk mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy.

2. BPN dan PKS akan beri bantuan hukum

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum terhadap Slamet Ma'arif.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Ahmad Muzani.

Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan pembelaan dan membantu dalam proses hukum.

"Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Apalagi Pak Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kira kita akan membela, akan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga mengatakan hal serupa.

"Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma'arif," ujar Mardani.

Baca: Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai Korban Perang

3. Bawaslu telah beri peringatan

Bawaslu Solo mengklaim pihaknya telah memberikan peringatan kepada panitia Tabligh Akbar agar tak ada kampanye politik dalam kegiatan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas