Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Ma'arif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Berikut ini fakta dan tanggapan kasus Slamet Ma'arif.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Ma'arif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Tribunsolo.com/Eka Fitriani
Ketua Umum PA 212 sekaligus WakilKetua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi,Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Berikut ini fakta dan tanggapan kasus yang menjerat Slamet Ma'arif. 

"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN mulai digerus satu per satu. Ada Ahmad Dhani. Sekarang Slamet Ma'arif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Unggah Pesan: Jika Mereka Tak Menang Pilpres Tetap Bahagia, Sedangkan Kita?

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.

Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

(Tribunnews.com/Miftah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas