Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Ma'arif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Berikut ini fakta dan tanggapan kasus Slamet Ma'arif.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.
Penetapan tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Pelanggaran diduga dilakukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan di Polda Jateng pada Rabu (13/2/2019).
Pemindahan pemeriksaan ini dilakukan dengan alasan keamanan.
"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ketua Umum Perhimpunan Alumni 212 Slamet Maarif Dijerat Pasal Pelanggaran Kampanye
Berikut ini kabar terbaru kasus dari Slamet Ma'arif dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Kronologi
Ketua Umum PA 212 sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Slamet Ma'arif dianggap melakukan pelanggaran kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo Poppy Kusuma menjelaskan kronologi tersebut.
Poppy mengatakan, Slamet Ma'arif melakukan pelanggaran kanmpanye dalam acara Tabligh Akbar, Minggu (13/2/2019) di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Acara Tabligh Akbar tersebut terbuka untuk umum termasuk dihadiri oleh Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi.
Poppy menerangkan, saat itu orator dan massa mempunyai visi yang sama.
"Waktu itu dari orator dan dari peserta mempunyai visi yang sama. Karena pada saat Pak Slamet Ma'arif menyampaikan ganti presiden, (dia bilang) '2019 apa?', dijawab (peserta) "ganti presiden'. (Slamet berseru) 'Gantinya siapa?', dijawab (peserta) dengan sebutan Prabowo," kata Poppy.
Selain itu, Slamet Ma'arif sempat menyampaikan imbauan agara tak mencoblos gambar presiden dan kiai.
Baca: Fakta-fakta Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Kampannye
Slamet Ma'arif menyarankan untuk mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.
"Kalau ada gambar presiden, itu jangan diapa-apain, karena nanti bisa kena pasal, karena tidak boleh merusak gambar presiden. Dan kalau ada gambar kiai itu jangan diapa-apain juga karena nanti akan kualat. Tetapi apabila lihat gambar sebelahnya, maka coblos dan colok," ujar Poppy.
2. BPN dan PKS akan beri bantuan hukum
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum terhadap Slamet Ma'arif.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Ahmad Muzani.
Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan pembelaan dan membantu dalam proses hukum.
"Kami akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Apalagi Pak Slamet Ma'arif adalah Wakil Ketua BPN. Jadi saya kira kita akan membela, akan membantu dalam proses hukum. Mudah-mudahan ada hasil," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga mengatakan hal serupa.
"Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma'arif," ujar Mardani.
Baca: Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai Korban Perang
3. Bawaslu telah beri peringatan
Bawaslu Solo mengklaim pihaknya telah memberikan peringatan kepada panitia Tabligh Akbar agar tak ada kampanye politik dalam kegiatan tersebut.
"Bawaslu sebenarnya sudah melakukan pencegahan ke panitia melalui lisan, bahwa tidak boleh ada kampanye ataupun orasi ditujukan kepada salah satu paslon pada saat tabligh akbar," ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo Poppy Kusuma.
Poppy menambahkan jika panitia mengajukan izin untuk menggelar tabligh akbar bukan kampanye.
4. Fadli Zon sebut pihaknya akan bela habis-habisan
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, mengatakan pihaknya akan membela Slamet Ma'arif.
"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Ia juga meminta pihak lain untuk tidak melakukan kriminalisasi.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan paslon lawan tidak ada tindak lanjut.
"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini, kan, bersifat administratif saja, ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.
Baca: Jelang Debat Kedua Pilpres, Tim Jokowi Ngaku Tahu Isu yang Akan Diangkat Prabowo
Baca: Jadwal Debat Pilpres Kedua, Bertemunya 2 Capres hingga Adanya Debat Bebas, Minggu 17 Februari 2019
5. Fadli Zon dan Ahmad Muzani sebut ada upaya penghambatan
Fadli Zon menilai saat ini ada upaya untuk melakukan pembungkaman dan penghambatan kerja BPN.
Fadli mencontohkan beberapa kasus yang menjerat kubu Prabowo-Sandi.
"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik, sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ahmad Muzani Sekjen Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Ahmad Muzani menilai adanya upaya menyingkirkan tokoh BPN yang berpotensi mendulang suara.
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN mulai digerus satu per satu. Ada Ahmad Dhani. Sekarang Slamet Ma'arif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Unggah Pesan: Jika Mereka Tak Menang Pilpres Tetap Bahagia, Sedangkan Kita?
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kampanye yang dilakukan Slamet Ma'arif tersebut diduga tergolong sebagai metode kampanye rapat umum.
Metode ini baru boleh dilakukan 21 hari jelang akhir masa kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
(Tribunnews.com/Miftah)