Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka, Simak Cara Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id hingga Persyaratan dan Alurnya

Pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka, simak cara buat akun di ssp3k.bkn.go.id hingga persyaratan dan alurnya agar tak keliru.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Pendaftaran PPPK/P3K Dibuka, Simak Cara Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id hingga Persyaratan dan Alurnya
Twitter @imam_nahrawi
Ilustrasi - Pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka, simak cara buat akun di ssp3k.bkn.go.id hingga persyaratan dan alurnya agar tak keliru. 

Pendaftaran PPPK/P3K telah dibuka sejak Selasa (12/2/2019) kemarin, simak cara buat akun di ssp3k.bkn.go.id hingga persyaratan dan alurnya agar tak keliru.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sudah dibuka sejak Selasa (12/2/2019) kemarin.

Para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa melakukan pendaftaran melalui situs ssp3k.bkn.go.id.

Pendaftaran online PPPK/P3K ini akan berlangsung hingga Minggu (17/2/2019).

Seleksi PPPK/P3K kali ini tidak dibuka untuk umum, melainkan khusus bagi Tenaga Honorer eks K2.

Baca: Penjelasan Kemenpan RB soal Pendaftaran PPPK/P3K di Situs ssp3k.bkn.go.id: Insya Allah Sebentar Lagi

Bagi para peserta rekrutmen diharuskan memiliki akun terlebih dulu di situs ssp3k.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran PPPK/P3K.

Simak cara buat akun PPPK/P3K dengan mengisi data sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Nomor Identitas Honorer (Nomor peserta ujian THK2/Nomor identitas THLB/Nomor identitas dosen PTNB)

2. Tanggal Lahir (Sesuai dengan data honorer THK2 BKN/THLTB Kementan/Dosen PTNB Kemenritekdikti)

3. Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

4. Nomor Kartu Keluarga/NIK Kepala Keluarga.

Bagi para peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa membuat akun lewat link ini.

Ada baiknya memperhatikan persyaratan PPPK/P3K sebelum melakukan pendaftaran.

Dikutip Tribunnews dari situs ssp3k.bkn.go.id, berikut persyaratan PPPK/P3K.

Persyaratan pendaftaran PPPK/P3K.
Persyaratan pendaftaran PPPK/P3K. (SSP3K)

Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya

1. Tenaga Pendidik Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.

- Pendidikan minimal S1/DIV jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.

- Masih aktif mengajar, memiliki surat penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar.

2. Tenaga Kesehatan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019.

- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan.

- Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1 Biologi/Kimia.

3. Penyuluh Pertanian Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB)

- Usia lebih dari 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP (usia maksimal 57 tahun).

- Minimal pengalaman kerja 5 tahun.

- Berijazah paling rendah SMK bidang Pertanian.

- Untuk Inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.

- Bertugas di desa (SK Menteri/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi).

4. Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)

- Terdaftar sebagai dosen pada PTNB.

- Telah mengabdi paling sedikit 2 tahun.

- Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.

Sementara itu, selain persyaratan ada alur pendaftaran PPPK/P3K yang harus diperhatikan agar tak terjadi kekeliruan.

Baca: Kisi-kisi Ujian Seleksi PPPK 2019, Ikuti Alur Registrasi Online di ssp3k.bkn.go.id

Berikut Tribunnews kutip dari BKN alur pendaftaran PPPK/P3K.

Alur pendaftaran PPPK/P3K.
Alur pendaftaran PPPK/P3K. (BKN)

1. Portal SSCASN

Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di sini. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan PPPK/P3K melalui portal SSCASN.

2. Membuat Akun

- Pilih menu Registrasi.

- Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

- Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password, dan pertanyaan keamanan.

- Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.

- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Log In

Pelamar melakukan Login di portal SSP3K ini menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

4. Melengkapi Data

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.

- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.

- Melengkapi biodata.

- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.

- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

5. Verifikasi

- Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan*)

*) Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.

6. Seleksi

Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.

7. Hasil Seleksi

Panitia seleksi PPPK/P3K 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas