Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani dalam Kasus 'Vlog Idiot', Ini Alasannya
JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani. Berikut alasannya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak semua eksepsi Ahmad Dhani dalam kasus 'vlog idiot'.
Seperti diberitakan, kemarin, Kamis (14/2/2019) Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki dengan tegas menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Pihak jaksa menganggap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani tidak berdasar.
“Kami menyimpulkan bahwa (kami) menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019) mengutip Tribun Jatim.
Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi
Menanggapi penolakan oleh JPU tersebut, ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali Selasa (19/2/2014).
Agenda sidang yang akan diselenggarakan Selasa (19/2/2019) adalah putusan sela.
“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.
Menurut JPU, 5 poin eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Ahmad Dhani tidak diberi tanggal dalam dakwaan.
Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
Baca: Dipenjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Kopi
Baca: Anaknya Ditahan, Kesehatan Ibu Ahmad Dhani Menurun
Baca: Setelah Ahmad Dhani Ditahan, Santunan Untuk Korban Kecelakaan Dul Macet
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik
Baca: Mulan Jameela Kesulitan Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Alasannya Karena Prosedur
Baca: Belum Bisa Jenguk di Surabaya, Ibunda Ahmad Dhani Lebih Tenang Ketika Dapat Surat dari Sang Anak
Adapun 5 poin eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani yang pada akhirnya ditolak oleh JPU tersebut adalah sebagai berikut.
1. Eksepsi kompetensi relatif
"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."
"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.
2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.
Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.
3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.
4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.
5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.
Baca: Eksespsinya Ditolak Jaksa, Ahmad Dhani Titip Surat Untuk Mama: Jangan Sedih, Jangan Menangis
Baca: Maia Estianty Beri Komentar Tulisan Anaknya Soal Paksaan Cinta, El Rumi Balas Pakai Lagu Ahmad Dhani
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Semua Eksepsi hingga Surat Dhani untuk Ibunda
Atas uraian 5 poin eksepsi tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sela.
Tim kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim untuk menerima seluruh esepsi dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum (nietig van rechtswege).
Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijke verklaring van het openbaar ministrie).
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Widyopriyomo menunda sidang dan dilanjutkan Kamis (14/2/2019).
Menanggapi jalannya penanganan kasus pencemaran nama baik itu, Ahmad Dhani merasa dirinya bukanlah tahanan.
“Saya ditahan oleh Pengadilan Negeri tanpa tahu sebabnya. Saya bukan tahanan. Tolong teman-teman media,” ujarnya pentolan band Dewa 19 tersebut, Selasa, (12/9/2019), mengutip Tribun Jatim.
Ditemui awak media seusai sidang, Aldwin Rahardian menjelaskan bahwa pihaknya menguji dakwaan yang dinilai salah.
“Jadi bukan pembelaan secara komprehensif, beberapa poin yang kita catat, yaitu penerapan pasal yang menurut kita keliru,” terang Aldwin.
Kemudian dalam pasal tersebut tidak diurai kronologi tindak pidana itu dilakukan.
“Yang ada dalam dakwaan itu ADP membuat video itu saja,” terangnya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)