Tanggapan dan Penjelasan Mahfud MD soal Berita Ahok Gantikan Ma'ruf Amin sebagai Wapres
Mahfud MD beri tanggapan dan penjelasan soal kabar yang beredar bahwa Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dampingi Jokowi.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD beri tanggapan soal kabar yang beredar bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dampingi Jokowi apabila kembali terpilih nantinya.
Mahfud mengatakan bahwa penggantian wakil presiden tidak dapat dilakukan semudah itu.
Munculnya pemberitaan itu menyebabkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan media Indopos ke Dewan Pers.
Mahfud MD menilai pelaporan itu dapat dilakukan dari sudut pandang politik, tetapi dari segi hukum akan sulit sebab tidak ada pasal yang dapat menjerat.
"TKN melaporkan dari sudut politik, (jika) dari sudut hukum agak susah karena tidak ada pasal yang dapat menjerat," terang Mahfud MD di Yogyakarta yang dihubungi Kompas TV melalui panggilan video dan disiarkan langsung, Sabtu (16/2/2019).
Baca: Beredar Kabar Ahok Gantikan Maruf Amin sebagai Wapres, Jokowi: Fitnah, Sangat Tidak Mendidik
Mahfud MD menjelaskan bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak memenuhi kriteria sebagai wakil presiden.
Sebab seorang wakil presiden harus memenuhi dua kriteria, yakni memiliki catatan kepolisian yang baik dan tidak pernah menjalani hukuman penjara.
Mahfud MD menilai Ahok tidak dapat memenuhi kriteria tersebut.
Seperti yang telah diketahui, Ahok baru saja bebas dari hukuman penjara atas kasus penodaan agama.
Mahfud MD menjelaskan pelaksanaan Pilpres yang dilakukan 59 hari lagi tidak memungkinkan adanya penggantian cawapres, sekalipun jika yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Tidak ada undang-undang yang membenarkan adanya penggantian wakil presiden. Undang-undang pasal 221-238 mengatur yang dominan dengan larangan seperti itu."
Baca: Jubir Jokowi-Maruf: Pemberitaan Indopos Ahok untuk Gantikan Maruf Amin Hanya Pengiringan Opini
"(Jika ada pemberitaan mengenai penggantian wakil presiden) beritanya sangat hoaks," jelasnya.
Mahfud MD menilai terdapat itikad buruk terhadap penyebaran berita tersebut.
Yakni adanya upaya untuk mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasangan calon nomor urut 01.
Menurutnya, munculnya berita tersebut menyebabkan kegaduhan di masyrakat, terutama mengurangi kepercayaan akan integritas paslon nomor urut 01.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa secara hukum pengunduran diri calon presiden dan wakil dapat dikenai sanksi.
"Secara hukum mengudurkan diri sebagai capres dan cawapres ada ancaman pidana panjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," ujar Mahfud MD.
"Undang-undang sudah mengatur hal itu," imbuhnya.
Baca: Maruf Amin Sengaja Dipasang Jadi Wapres, Setelah Itu Digantikan Ahok, Jokowi: Tidak Mungkin!
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin juga buka suara terkait munculnya pemberitaan tersebut.
Ma'ruf Amin menilai pemberitaan yang demikian dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kampanye hitam oleh pihak tertantu.
"Proses pergantian tidak semudah itu, sudah ada mekanisme. Hal itu bisa dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk melakukan black campaign atau kampanye hitam," ujar Ma'ruf Amin dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (16/2/2019).
Menyinggung soal kampanye, Mahfud MD menyebut pemberitaan tersebut tidak tergolong dalam kampanye hitam, tetapi kampanye negatif.
Ia pun menjelaskan perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif.
Kampanye negatif adalah kampanye yang dilakukan dengan mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang.
Tidak ada hukum pidana yang dapat menjerat kasus kampanye negatif, sebab dilakuakn dengan penyampaian fakta.
Baca: TKN Nilai Jokowi Kuasai Semua Materi Debat Kedua Kandidat Pilpres Besok
Sedangkan kampanye hitam adalah kampanye yang tidak didasarkan oleh fakta, dan cenderung berupa hoaks dan fitnah.
Sehingga terdapat hukum pidana yang dapat menjerat kampanye hitam.
Dikabarkan sebelumnya, terdapat sebuah pemberitaan berupa infografis yang menyatakan bahwa Ma'ruf Amin akan digantikan oleh Ahok sebagai wakil presiden mendampingi Jokowi.
Kabar tersebut dimuat di media Indopos, Rabu (13/2/2019) berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf?".
Mendapati kabar tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan pihak Indopos ke Dewan Pers.
Pemimpin redaksi Indopos, Juni Armanto mengatakan berita tersebut sebenarnya berupa bantahan atas hoaks yang beredar di media sosial.
Baca: Reaksi Iriana Jokowi Jadi Sorotan Saat Jokowi Dipanggil Abang oleh Zaskia Gotik
"Intinya sebenarnya kami memperkirakan ini hanya berita bantahan saja yang viral di medsos," ujar Juni kepada wartawan, Jumat (15/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Dalam berita tersebut, terdapat grafis yang menjelaskan "skenario" penggantian posisi wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Juni mengatakan grafis tersebut beredar di media sosial.
Pihaknya menambahkan bantahan TKN Jokowi-Ma'ruf dalam berita tersebut.
"Sebenarnya kita dapat grafis itu dari medsos, kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDI-P, dan ada pengamat juga," kata dia.
Namun, Juni mengatakan pihaknya mau tidak mau menghadapi pengaduan TKN Jokowi-Ma'ruf ke Dewan Pers.
Indopos siap untuk menjelaskan duduk permasalahannya kepada Dewan Pers.
Baca: Maruf Amin Harap Pesantren Lahirkan Tokoh Agama dan Tokoh Negara
"Indopos ingin memberitakan Pilpres ini dalam kondisi netral, tidak berpihak kubu TKN dan BPN. Kalau ada case masalah ini, ini karena dinamika. Tetapi kalau sudah dilaporkan ke Dewan Pers ya sudah kita jelaskan seperti apa," ujar Juni.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf melaporkan media massa yang membuat pemberitaan soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
Media tersebut dilaporkan ke Dewan Pers, Jumat (15/2/2019).
"Kami mengadukan pemberitaan salah satu harian yang di situ menggambarkan sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf, Usman Kansong di Posko Cemara, Jumat.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai pemberitaan tersebut hanya upaya penggiringan opini.
"Apa yang dilakukan Indopos tentu itukan sesuatu yang memang bukan fakta. Tidak ada pembicaraan kami soal penggantian Kiai Maaruf Amin dengan Ahok dan bahkan dihubungkan dengan Hary Tanoesoedibjo," Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Sadzily di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Baca: Sudjiwo Tedjo Sebut Presiden 2019 Tak Bakalan Jokowi dan Prabowo, Ibaratkan Pilpres dengan Nikah
Dia menyebut, pemberitaan tersebut bukanlah hasil karya jurnalistik yang didasarkan fakta-fakta tertentu.
"Kami sangat sayangkan, kita harus membedakan mana berita yang objektif mana berita yang mengkonfirmasi opini yang sengaja dibangun. Terutama soal indografisnya. Menurut kami itu sudah penggiringa opini bukan lagi sebuah karya jurnalisitik," tegas anggota partai Golkar ini.
Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke dewan pers. "Sesuai mekanisme sudah dilaporkan ke dewan pers," tutur Ace.
Terkait pemberitaan tersebut, calon presiden nomor urut 01 Jokowi berikan tanggapan.
Jokowi menyesalkan adanya pemberitaan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah dan menyangkalnya.
"Tidak mungkinlah (Ma'ruf digantikan Ahok). Kita ini baru menuju kepada yang namanya pileg dan pilpres," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019)
"Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu. Sangat tidak mendidik, sangat tidak mendidik," Jokowi melanjutkan.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)