Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Personal

Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal tersebut.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak, Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Personal
Kolase TribunStyle sumber Kompas.com
Jokowi dilaporkan oleh TAIB terkait dugaan pelanggaran pemilu. Sementara Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran personal tersebut. 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Jokowi mengenai serangan pribadi soal kepemilikan lahan tanah Prabowo.

"Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan (Jokowi soal kepemilikan lahan). Apakah itu termasuk menyerang pribadi, tunggulah," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bawaslu menyatakan akan mengkaji hal tersebut adakah pelanggaran atau tidak.

Baca: Evaluasi Sandiaga Uno Terhadap Debat Kedua Pilpres ‎2019

Baca: Dinilai Mengganggu, Sandiaga Minta Pendukung Capres dalam Debat Ketiga Pilpres 2019 Dikurangi

"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," ungkapnya.

Fritz menambahkan tak ada sanksi hukum apabila terbukti adanya pelanggaran berupa serangan pribadi ke lawan.

Hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang diberlakukan yaitu berupa sanksi etika ataupun norma.

Berita Rekomendasi

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Aturan mengenai serang pribadi tertuang dalam aturan debat yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.

Sementara itu, peraturan perundang-undangan hanya mengatur larangan menyebarkan kebencian dang menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi.

Prabowo menyebut tanah yang dikuasainya berstatus HGU atau hak guna usaha.

Baca: Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Baca: Jokowi Dituduh Pakai Alat Bantu Komunikasi: Reaksi Jokowi, Tanggapan TKN hingga KPU Beri Klarifikasi

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas