Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Kementerian ATR/BPN benarkan Prabowo miliki lahan berstatus HGU. Sementara itu, Jokowi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Himawan mengatakan jika lahan yang dikelola Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.
"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.
Himawan enggan membuka data terkait tanah tersebut.
"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.
Ia menegaskan lahan berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga waktu 35 tahun.
Sementara itu, Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Baca: Evaluasi Sandiaga Uno Terhadap Debat Kedua Pilpres 2019
Baca: Pengamat Berikan Penilaian untuk Dua Paslon Usai Debat Pilpres 2019 Tahap Dua
Baca: Dua Mantan Menteri Tunjukkan Kliping Kesalahan Data Jokowi di Debat
TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat kedua capres.
Tudingan tersebut terkait pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan ratusan ribu hektar lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
TAIB menyebut Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.
TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.
Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.