Pengakuan Sopir Joko Driyono, Diminta Amankan Berkas dan Sempat Transfer hingga Rp 5 Miliar
Muhammad Mardani alias Dani (sopir Joko Driyono)mengaku Jokdri sempat meminta dirinya untuk amankan beberapa berkas hingga CCTV.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Plt Ketum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti di kantor Komdis PSSI dan PT Liga Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
"Kemarin penetapan tersangka kepada Pak Joko Driyono," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jumat (15/2/2019).
Polri menyebut Joko Driyono sebagai aktor pengerusakan barang bukti pengaturan skor.
Sebelumnya, Muhammad Mardani alias Dani (sopir Joko Driyono), Musmuliadi alias Mus (pesuruh di PT Persija), dan Abdul Gofar (pesuruh di PSSI) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus perusakan dan pencurian barang bukti di lokasi sasaran geledah Satgas. Setelah diperiksa, tiga pelaku itu memliki aktor intelektual, " kata Dedi kepada Kompas.com di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).
"Hasil pemeriksaan tiga tersangka mengarah ke Jokdri (Joko Driyono). Satgas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 75 barang bukti sehingga Jokdri ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dedi.
Selama masih proses penyelidikan, Najwa Shihab sempat membagikan wawancara dengan Dani atau sopir Joko Driyono melalui media sosial Instagram.
Akun @najwashihab membagikan cuplikan singkat wawancara dengan Dani pada Rabu (20/2/2019) pagi.
Baca: Joko Driyono Memastikan PSSI akan Menggelar KLB, Ada 2 Agenda
Baca: Satgas Antimafia Bola Dituduh Jatuhkan Klub Tertentu, Ini Kata Krishna Murti
Dani mengaku Jokdri sempat meminta dirinya untuk amankan beberapa berkas hingga CCTV.
"Pak JD telpon saya, 'amankan semua yang berbentuk kertas, kecuali majalah dan buku, dan laptop'. Sudah sampai lampu merah Epicentrum dia telpon lagi, amankan CCTV juga. Saya sudah koordinasi," jelas Dani pada video singkat tersebut.
"Selain driver dan mengantar pak Jokdri kemana-mana. Selain itu ada lagi yang anda lakukan untuk pak Jokdri" tanya Nana.
Dani mengaku sering diminta Jokri untuk mentransfer sejumlah uang.
Nana pun menanyakan jumlah terbesar yang pernah Dani transfer.
"Lima," jawab singkat Dani.
"Lima apa?" tanya Nana lagi.
"M," jawab Dani lagi.
"Lima miliar?" tanggap Nana memperjelas.
Dani pun membenarkan.
Wawancara eksklusif pengakuan sopir Joko Driyono terkait kasus pencurian dan perusakan barang bukti di kantor PSSI dan PT Liga Indonesia akan ditayangkan langsung di acara Mata Najwa.
Mata Najwa 'PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola' akan tayang malam ini, Rabu (20/2/2019) di Trans7.
"Eksklusif pengakuan sopir Joko Driyono. Terkait kasus pencurian dan perusakan barang bukti di kantor Komdis PSSI dan PT Liga Indonesia, sopir Jokdri mengaku disuruh Jokdri "mengamankan" sejumlah dokumen dan rekaman CCTV. Tak hanya mengantar Jokdri kesana kemari, sang sopir juga bercerita soal mentransfer sejumlah uang atas permintaan Jokdri.
Bagaimana fakta sesungguhnya kasus perusakan barang bukti ini? Benarkah ada kaitannya dengan kontroversi dan dugaan skandal pengaturan skor di Liga 1?
Saksikan #MataNajwa, "PSSI Bisa Apa Jilid 4: Darurat Sepak Bola". Malam ini LIVE 20.00 WIB hanya di @officialTRANS7," tulis akun @najwashihab pada postingan tersebut.
Diketahui kabar terbarunya, Jokdri baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 19 jam pada Selasa (19/2/2019).
Baca: Satgas Antimafia Bola Cecar Joko Driyono dengan 32 Pertanyaan Terkait Perusakan Dokumen
Ketua Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jokdri diperbolehkan pulang dan tidak ditahan karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai dilakukan.
Dilansir Tribunnews.com, Argo menjelaskan dari 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik, penyidikan terhenti di pertanyaan ke 17 atas permintaan Joko Driyono.
Pertanyaan yang dilontarkan penyidik pun, kata dia, bisa bertambah tergantung jawaban dari yang bersangkutan.
"(Belum dilakukan penahanan?) Pertanyaannya belum selesai semua dijawab ya. Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban daripada Pak JD. Nanti bisa bertambah juga (pertanyaannya, - red), tergantung dari jawaban jawaban Pak JD itu," kata dia.
Pengganti Edi Rahmayadi itu diketahui meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 06.53 WIB.
Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Kamis (21/2/2019) sesuai permintaan Joko Driyono sekira pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Pak JD tadi pagi sudah kembali ke rumah. Dia meninggalkan PMJ jam 07.00," kata dia.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)