Masa Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang jadi 40 Hari, Ini Kata Polda Jatim
Masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang menjadi 40 hari. Kombes Pol Frans Barung Mangera sebut itu sepenuhnya wewenang penyidik.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Masa penahanan Vanessa Angel diperpanjang menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera sebut itu sepenuhnya wewenang penyidik.
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Vanessa Angel di Polda Jawa Timur diperpanjang menjadi 40 hari.
Awalnya masa tahanan Vanessa ditetapkan selama 20 hari.
Hingga Jumat (22/2/2019) hari ini, ia telah menjalani masa tahanan selama 19 hari.
Berdasarkan putusan awal, mestinya besok Sabtu (23/2/2019) merupakan hari terakhir penahanan Vanessa.
"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangeradi Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Namun masa penahanannya kini diperpanjang menjadi 40 hari.
Barung Mangera menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Vanessa Angel sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.
Pihaknya kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.
Baca: Polda Jatim Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Angel
Menjalani masa tahanan selama 19 hari di Polda Jatim, kondisi kesehatan Vanessa mengalami penurunan.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, berat badan kliennya itu turun drastis karena memikirkan kasus hukum yang saat ini dijalaninya.
Milano Lubis mengatakan, kliennya merasa belum bisa menerima hukuman dari kasus hukum yang dijalaninya itu.
Ia menganggap kasus hukum yang menjerat Vanessa Angel tidak jelas, barang bukti pun menurutnya tidak jelas.
"Ya belum bisa terima aja. Kurus bangetlah dia. Ya habis gimana? Pikiran jugalah dia, perkara enggak jelas gitu. Ya gimana.. barang buktinya enggak jelas," ujar Milano saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/2/2019).
Baca: Kabar Terbaru Vanessa Angel, Berat Badan Turun Drastis hingga Ingin Segera Jalani Sidang
Baca: Tak Terima Nasib, Vanessa Angel Membatin Sampai Badannya Kurus
Baca: Vanessa Angel Ingin Jalani Sidang Secepatnya Agar Semua Jelas
Milano Lubis mengabarkan kliennya juga mengidap penyakit lambung dan migrain yang cukup parah.
"Ya biasa aja dia, maksudnya kalau dibilang sembuh, makan obat masih. Ya sekarang dia lebih (ambil) hikmahnya," papar Milano.
Milano Lubis juga mengatakan, Vanessa Angel ingin kasusnya segera disidangkan agar menjadi jelas.
Ia merasa kasus yang dijalani Vanessa Angel tidak jelas karena dalam kasus ini bukan hanya Vanessa pelakunya, tetapi yang diadili hanya kliennya.
"Kita penginnya disidang aja biar jelas semuanya. Sebetulnya ini perkara apa sih, mana laki-lakinya? Masak Vanessa doang?" ungkap Milano.
Baca: Agar Kasusnya Jelas, Vanessa Angel Ingin Segera Disidang, Kuasa Hukum: Mana Laki-lakinya?
Selain keberatan hanya kliennya yang diadili dalam kasus ini, Milano menilai, penetapan kasus ini sebagai kasus digital forensik kurag tepat.
"Ini perkara benar apa enggak. Dibuka aja semua. Ini kan kasusnya digital forensik katanya tapi yang mana itu digital forensik enggak ada. Dari telepon ke telepon, kok digital forensik?" jelas Milano.
Vanessa Angel saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait kasus prostitusi online.
Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.
Saat ini, Vanessa mendekam di tahanan Polda Jawa Timur menunggu berkas kasusnya lengkap.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)