5 Fakta Video Kampanye Hitam di Karawang yang Serang Jokowi, 3 Perempuan Ditetapkan jadi Tersangka
Video tersebut menjadi viral di medoa sosial setelah diunggah oleh seorang pengguna Twitter bernama Citra Wida, @citrawida5.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan adanya sebuah video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Minggu (24/2/2019).
Video tersebut menjadi viral di medoa sosial setelah diunggah oleh seorang pengguna Twitter bernama Citra Wida, @citrawida5.
Video kemudian beredar di media sosial dan juga diunggah oleh akun Instagram @indozone.id di hari yang sama.
Baca: Kepentingan Pembuktian, Tokoh Terkait Hoaks Ratna Sarumpaet Dihadirkan ke Meja Hijau?
Baca: TKN Pertanyakan Keputusan Bawaslu Soal 3 Emak-emak Diduga Berkampanye Hitam
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait video kampanye hitam ini yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (26/2/2019).
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi kejadian
Video yang berdurasi 59 detik ini memperlihatkan dua perempuan sedang berbicara dengan seorang penghuni rumah menggunakan bahsa Sunda.
Seorang perempuan menyampaikan jika Jokowi-Ma'ruf nantinya terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, akan memunculkan beberapa polemik.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan dengan perempuan boleh menikah, laki-laki dengan laki-laki juga boleh menikah)," ujar perempuan itu dalam video.
Video ini diduga sebagai kampanye hitam yang dilakukan agar masyarakat tidak memiliih Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (26/2/2019), video ini diduga dibuat dan diunggah oleh Citra Wida sejak Rabu (13/2/2019).
Lokasi dalam video itu beralamat di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 nomor 12A, RT 004 RW 029, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat tim Kompas.com menelusuri alamat itu pada Minggu (24/2/2019) dan menemui sang pemiliki rumah bernama Aswandhi, ia mengaku tidak mengenal Citra Wida.
Sementara Ketua RW 029, Perum Gading Elok 1 Karawang, Dikdik Kurniawan mengatakan bahwa alamat yang dituliskan sang pengunggah benar ada di wilayahnya.
Namun, ternyata Citra bukanlah pemilik rumah tersebut.
"Alamat identik, tapi orangnya bukan," ujar Dikdik kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
Dikdik juga sempat menanyai beberapa warga sekitar dan diperoleh hasil nihil.
"Warga sekitar tidak ada yang mengenal," ujarnya.
2. 3 perempuan yang terkait di video jadi tersangka
Tiga wanita yang ada di dalam video tersebut pun telah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kita tetapkan jadi tersangka," Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019)
Ketiga wanita itu diketahui berinisial ES, IP, dan CW dan sudah diamankan sejak hari Minggu (24/2/2019).
Mereka dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah diperiksa penyidik berupa video dan ponsel.
Penyidikan kasus ini dilanjutkan di Polres Karawang dan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
3. Tersangka dijerat UU ITE
Kapolers Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan bahwa ketiga wanita itu diancam pasal ITE.
"Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Nuredy, melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).
Penahanan ketiga wanita itu dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, slah satunya dari LPBH NU.
Laporan dilakukan oleh Deden Yusuf dari LPBH NU pada Senin (25/2/2019) pukul 13.30 WIB.
4. Tanggapan TKN
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menganggap kasus video ini termasuk dalam pidana umum dan bukan sekadar pidana pemilu.
Pasalnya, ia menilai isi video itu melanggar pasal pidana umum seperti ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
"Kalau saya melihatnya ini pidana umum. Jelas dia melakukan ujaran kebencian, fitnah ya. Kedua dia memposting berita bohong itu, berita fitnah itu di media sosial. Kan tersebar, viral," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Ade menyesalkan adanya kasus ini karena bisa merugikan pasangan calon nomor urut 01.
Ia juga menilai adanya upaya segala cara yang dilakukan pihak tertentu agar pasangan Jokowi-Ma'ruf kalah dalam Pilpres 2019.
Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk mengungkap aktor intelektual yang mendalangi kampanye hitam ini.
"Ini makanya kami dari Direktorat Hukum TKN pertama memang menyesalkan peristiwa itu. Menghalalkan segala cara dengan menyebarluaskan fitnah," lanjut dia.
5. Respons Jokowi
Presiden Jokowi pun memberikan komentarnya terkait fitnah yang kembali diarahkan kepadanya terkait kampanye Pilpres 2019.
"Ada katanya nanti kalau Presiden Jokowi menang enggak boleh azan. Wah ini kan kebangetan," kata Jokowi saat berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Cilacap, Senin (25/2/2019), seperti dikutip Kompas TV.
Jokowi kembali menyinggung fitnah yang selama ini dituduhkan kepadanya seperti keterlibatannya di PKI dan juga anti-ulama.
Padahal, dirinya setiap hari bersama ulama dan sering mengunjungi pondok pesantren.
Jokowi pun mengingatkan warga untuk tidak menyebarkan kabar bohong atau fitnah hanya untuk pemilu.
Ia juga bepresan agar jangan ada perpecahan hanya karena perbedaan pilihan calon pemimpin.
Baca: Kiai Maruf: Saya Kiai Tukang Azan, Kalau Menang Enggak Ada Azan Itu Fitnah
Baca: 3 Emak Kampanye Hitam Jokowi-Maruf Jadi Tersangka, BPN Ngaku Prihatin hingga Singgung JK Soal Azan
"Karena modal kita, aset terbesar kita, persatuan," ucap Jokowi.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)