Live Streaming Kompas TV Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Ratna Sarumpaet
Live streaming Kompas TV, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang kasus dugaan penyebaran hoaks di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Live streaming Kompas TV sidang dugaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (28/2/2019) pagi.
Ratna Sarumpaet tampak ditemani anaknya Atiqah Hasiholan keluar dari mobil tahanan PN Jakarta Selatan.
(Link live streaming Kompas TV sidang dugaan kasus hoaks Ratna Sarumpaet ada di akhir berita)
Baca: Temani Sidang, Atiqah Hasiholan Akan Bawakan Makanan Rumahan untuk Ratna Sarumpaet
Disiarkan secara langsung oleh Kompas TV, kedatangan Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan dikawal aparat.
Sejak tiba di PN Jakarta Selatan, keduanya dikerumuni puluhan pewarta hendak memngambil gambar foto dan melakukan wawancara.
Dalam siaran Kompas TV juga disebutkan,awak media diperkenankan melakukan liputan dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut.
Ratna sehat
Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.53 WIB.
Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata.
Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan.
Dalam perjalanan memasuki gedung, Ratna hanya sekali menjawab pertanyaan dari awak media yakni terkait dengan kesehatannya.
Baca: Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Hoaks, Ratna Sarumpaet Ditemani Atiqah hingga Acungkan 2 Jari
"Iya. Sehat, sehat," ujar Ratna lirih, seraya terus berjalan, Kamis (28/2/2019).
Ratna terus berjalan memasuki menuju ruang tahanan sementara PN Jaksel sebelum menjalani sidang di ruang sidang utama.
Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Berikut link live streaming Kompas TV sidang dugaan kasus hoals Ratna Sarumpaet.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya)