Jenguk Ahmad Dhani, Al Ghazali Protes Perpanjangan Penahanan Ayahnya hingga Lapor ke Komnas HAM
Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019) protes perpanjangan penahanan.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019) protes perpanjangan penahanan hingga berencana melapor ke Komnas HAM.
TRIBUNNEWS.COM - Al Ghazali menjenguk ayahnya, Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Sabtu (2/3/2019).
Al Ghazali mengunjungi ayahnya bersama si bungsu Dul Jaelani.
Dalam kunjungannya itu, Al Ghazali memprotes perpanjangan masa penahanan ayahnya.
Al Ghazali mengaku heran dengan masa penahanan 30 hari terhadap ayahnya tersebut.
"Ayah saya ditahan tanpa ada sebab dan kejelasan. Seharusnya 30 hari ini diperiksa. Tapi hingga saat ini tidak pernah sama sekali diperiksa," keluh Al Ghazali, dikutip dari Surya.co.id.
Baca: Dijenguk Dua Putranya, Ahmad Dhani Akan Berikan Pesan Terkait Konser Dewa 19?
Al Ghazali bahkan berencana mengadukan masalah penahanan ini ke Komini Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Aku dan keluarga hari Senin datang ke Komnas HAM. Apalagi ayah saya juga ditambah masa penahanan nya lagi selama 60 hari ke depan," sambungnya.
Tak hanya membahas tentang perpanjangan masa penahanan, Al Ghazali mengaku Ahmad Dhani membahas konser Dewa 19.
"Ya juga membahas tentang rencana konser Dewa 19. Nantinya semua akan hadir di konser tersebut," jelasnya.
Dirinya juga berencana menghadirkan ayahnya Ahmad Dhani datang di dalam konser tersebut.
"Ya masih diupayakan. Masih diupayakan," jawabnya singkat.
Sementara itu, kedua anak Ahmad Dhani tersebut juga mendapat pesan dari sang ayah.
"Tetap semangat dan istiqhomah," jawab Al dan Dul.
Baca: Gaya Al Ghazali Saat Bersama Adiknya Mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan
Terkait perpanjangan masa penahanan, sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid pertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan ada dua alasan pihak kuasa hukum dan kliennya menolak perpanjangan masa penahanan.
"Alasan yang pertama adalah dasar perpanjangannya itu apa. Orang kalau diperpanjang masa penahanan nya harus ada dasar hukumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/03/2019).
Pihaknya pun mengaku telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta masalah penetapan yang berlaku mundur. Namun hingga saat ini tak ada jawaban.
Sedangkan untuk alasan kedua adalah sekarang ada perpanjangan penahanan dari PN Jakarta Selatan untuk 60 hari ke depan.
Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta
Karena masa penahanan Ahmad Dhani akan berakhir 2 Maret.
"Otomatis Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan. Lha karena memang tak ada dasar hukumnya," jawab Sahid.
Dirinya menjelaskan kecuali kalau sedang dalam proses menjalankan sidang perkara di Jakarta. Dan Ahmad Dhani belum selesai sidangnya. Surat penahanan dari jaksa boleh diperpanjang.
"Ini kan sidangnya sudah selesai, jadi harus ditolak surat perpanjangan penahanan tersebut. Dan rencananya kita akan membawa masalah ini dan melaporkannya kepada Ombudsman dan Pengawas Mahkamah Agung," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani vonis yang telah dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis tersebut didapatkan setelah kasus cuitan ujaran kebencian di media sosial akun twitternya.
Sedangkan untuk saat ini, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya untuk menjalani persidangan di PN Surabaya.
Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta
Baca: Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Tanggapan Kejati Jatim: Itu Upaya Paksa
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)