Seleksi Administrasi PPPK/P3K Kemenag 2019 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwalnya di Sini
Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hari ini, Jumat (8/3/2019).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hari ini, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya, seleksi administrasi PPPK Kemenag ditunda dengan alasan Kemenang membutuhkan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pasalnya, tenaga honorer eks K2 guru dan dosen di Kemenag tersebar di seluruh provinsi.
Informasi dimulainya seleksi administrasi PPPK/P3K itu disampaikan Kemenag di laman resminya, Kemenag.go.id, Kamis (7/3/2019).
Baca: Soal Video Pelajaran Agama Dihapus jika Jokowi Terpilih, Kemenag: Mustahil
Mengutip laman Kemenag itu, tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi tahap I agar segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.
“Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
“Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,” lanjutnya.
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I dibuka pada pertengahan Februari 2019.
Seleksi ini diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen.
Menurut M Nur Kholis Setiawan, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen.
Mereka adalah eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.
"Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN."
Baca: Kemenag Tegaskan Pendidikan Agama Mustahil Dihapus Pemerintah
"Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian," jelasnya.
“Seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.