Soal Kasus Narkoba, Andi Arief: For All, Terutama Cebong: Saya tidak Tersangka, Hanya Terperiksa
Jumat (8/3/2019) kemarin, politikus Andi Arief mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Jumat (8/3/2019) kemarin, politikus Andi Arief mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kedatangan Andi Arief ke RSKO Cibubur terkait keharusan bagi dirinya menjalani rehabilitasi kesehatan sebagaimana keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, Andi Arief ditangkap Bareskrim Polri pada Minggu malam (3/3/2019) di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat itu, polisi menyatakan hasil tes urine Andi Arief positif.
Baca: BNN: Andi Arief Tetap Jalani Rehabilitasi Meskipun Hasil Tes Urinenya Negatif
Namun, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menghentikan kasus Andi Arief karena tidak ada barang bukti ditemukan.
Adapun hasil pemeriksaan RSKO Cibubur pada Jumat, hasil tes urine Andi Arief dinyatakan negatif.
"Saya datang hari ini, hasilnya urine saya negatif. Kemudian saya akan segera periksa darah, lain-lainnya supaya jelas," ujar Andi Arief di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2019).
Dalam kesempatan ini, Andi Arief kembali menegaskan bahwa dirinya bukan seorang kriminal. Menurutnya hasil tes ini membuktikan dirinya bukan seorang kriminal.
"Saya bukan warga negara istimewa. But I'm not criminal," tutur Andi Arief.
Terkait hasil tes urine Andi Arief yang saat ini negatif, Kabag Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo, menjelaskan ada masa ketika kandungan narkotika pada tubuh seseorang tidak terbaca.
“Mengenai hasil pemeriksaan tadi di RSKO silakan didalami, tetapi ingat bahwa seseorang sehabis memakai narkoba itu ada masa tidak terbaca, baik diambil darah, air seni maupun rambutnya,” ujar Pudjo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Dirinya menyebut kandungan narkotik bisa diketahui dari tes darah dengan batas waktu dua hari dari waktu pemakaian.
Sedangkan dalam air seni atau tes urine punya batas waktu tiga hari.
Untuk lebih akurat adalah tes rambut di mana kandungan narkoba bisa terdeteksi sampai lima hari.
Menurut Pudjo, hasil negatif narkotika yang dikeluarkan RSKO tidak menyangkut rehabilitasi medisnya.
Meski negatif, Andi Arief harus tetap melaksanakan program rehabilitasi.
“Negatif itu bukan menyangkut masalah rehab medisnya. Karena memang yang bersangkutan memakainya digerebek Bareskrim dan pada saat itu dinyatakan positif Amphetamine,” jelas Pudjo.
Baca: Seusai Diperiksa di RSKO, Andi Arief: Urine Saya Negatif
Sejak kabar penangkapannya beredar, Andi Arief mendapatkan kecaman dari warganet karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Geram dengan kecaman yang dialamatkan ke dirinya, hari ini, Sabtu (9/3/2019), mantan aktivis di era Orde Baru ini membuat cuitan tentang status hukumnya dalam kasus narkoba yang dialaminya.
Andi Arief menegaskan jika dirinya saat ini hanya berstatus terperiksa, bukan tersangka.
Ia juga menegaskan, jika hukum menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan kriminal.
"For all, terutama cebong: saya tidak tersangka, hanya terperiksa. Apa yg saya alami tidak pro justisia. Hukum tidak menyatakan saya melakukan tindakan kriminal," tulisnya.
Di postingan sebelumnya, Andi Arief juga mengunggah foto-foto saat ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jumat kemarin.
"Saya baru dikirimi wartawan foto saat saya cek kesehatan di RSKO kemarin. Diantar dua penyidik bareskrim, dua dokter dan dua petugas lab. Saya periksa urin. Selaaa mendatang periksa darah dan lainnya.," cuitnya.
(Tribunnews.com/Daryono)