Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith Hari Ini, Ancaman ke Jokowi hingga Tanggapan TKN

Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bandung

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith Hari Ini, Ancaman ke Jokowi hingga Tanggapan TKN
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bandung 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Di sidang kali ini, agenda sidang adalah pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Usai persidangan, Bahar mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ancaman Bahar pun kemudian menuai reaksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Maruf Amin.

Berikut rangkumannya yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis:

1. Ancaman Bahar ke Jokowi

Bahar menyampaikan ancaman ke Jokowi seusai menjalani sidang hari ini.

Berita Rekomendasi

"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar."

"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Habib Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019) seperti dikutip dari TribunJabar. 

Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019).
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019). (Daniel Andrean Damanik/Tribun Jabar)

Adapun Habib Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.

Baca: Cendikiawan Muda NU: Sebagai Tokoh Agama, Ucapan Bahar Bin Smith Sangat Tidak Pantas

Ketika itu, Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel Kepolisian.

2. Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan."

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum?" kata jaksa dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar menyampaikan eksepsi.

Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, berisikan beberapa poin keberatan.

"Dakwaan tersebut kami nilai cacat hukum.Kami meminta agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan, dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan ongkos perkara kepada negara," kata Munarman, perwakilan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Rabu (06/3/2019) seperti dikutip dari WartaKota. 

Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan
di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada sidang kedua tersebut, Munarman juga mengatakan bahwa poin keberatan yang diajukan ialah terkait tempat pemindahan tempat sidang.

Munarman mengatakan bahwa lokasi kejadian di Kabupaten Bogor, maka yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca: Massa Pendukung Habib Bahar Berkumpul di Lokasi Sidang, Ada Spanduk Tagar Kami Bersama Habib Bahar

Hal lain dikatakannya ialah, bahwa saksi-saksi kebanyakan berasal dari Kabupaten Bogor, sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi akan lebih cepat dan gampang jika dihadirkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jika terkait masalah keamanan, Bogor aman-aman saja, justru disini tidak aman, ada demo-demo, personel keamanan dikerahkan secara besar-besaran, berarti yang tidak aman itu disini (Bandung), bukan di Bogor," katanya.

Pihak Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa isi dakwaan dari Jaksa tidak menguraikan secara lengkap mengenai peranan masing-masing Terdakwa dan tidak menguraikan siapa yang berstatus anak (di bawah umur).

3. Enggan Komentari soal Putusan Sela Nanti

Disinggung soal putusan sela nanti, Bahar enggan menanggapi hal tersebut.

"Serahkan saja," singkatnya dikutip dari Kompas.com. 

Persidangan dugaan kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

4. Tanggapan TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin merespon pernyataan Habib Bahar bin Smith yang mengeluarkan pernyataan "ancaman" yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily meminta Habib Bahar tak melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada Jokowi.

Baca: Jalani Sidang Eksepsi, Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas

Menurut Ace, Jokowi tak ada kaitannya dengan kasus dugaan penganiayaan dua remaja yang menjerat Habib Bahar.

"Kenapa harus mengancam pak Jokowi. Kesalahan yang dilakukan oleh dia dengan menyiksa anak-anak, kok yang disalahkan pak Jokowi," ucap Ace saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2019) sebagaimana dikutip dari TribunJabar. 

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily usai hadiri acara diskusi media di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily usai hadiri acara diskusi media di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Ace menuturkan, Habib Bahar tak mengerti persoalan hukum.

Dengan mengaitkan Jokowi terhadap proses hukum Habib Bahar.

Ace mengatakan, semua sama di mata hukum. Jika ada bukti kesalahan, maka pelaku akan diproses secara hukum.

"Hukum itu harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi sudah ada bukti yang sangat kuat, bahwa dia telah melakukan penganiayaan dan penyiksaan anak di bawah umur," imbuh Ace.

Ace berpandangan, Habib Bahar tak mengajarkan kasih sayang sesuai ajaran agama.

Sebab, melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak.

"Ini bukan diberikan kasih sayang malah disiksa," tutur Ace.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas