Mengeluh Sakit, Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy di KPK sebagai Tersangka Ditunda
Mengeluh sakit, Romahurmuziy batal jalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/3/2019).
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
Mengeluh sakit, Romahurmuziy batal jalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka atas kasus suap seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/3/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy dijadwalkan jalani sidang perdana di KPK sebagai tersangka, hari ini Kamis (21/3/2019).
Rencananya, hari ini Romahurmuziy akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama di Wilayah Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Namun, pemeriksaan perdana tersebut ditunda lantaran Romahurmuziy mengeluh sakit.
Baca: Gantikan Romahurmuziy Jadi Ketum, Suharso Monoarfa Optimis PPP Tembus Ambang Batas Parlemen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Romahurmuziy mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar ruang tahanan.
"Tadi RMY (Romahurmuziy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan," kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (21/32019) sore.
Saat ini, kata dia, dokter sedang memeriksa kondisi Romy.
"Nanti dipastikan sama penyidiknya apakah hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan atau jadwal kembali," kata dia.
Baca: Anggota KPK Gadungan Berusaha Keluarga Tersangka Jual Beli Jabatan yang Libatkan Romahurmuzyi
Sementara itu, Tim KPK memeriksa 12 orang dari panitia seleksi jabatan Kementerian Agama di wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan atas kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Kamis (21/3/2019).
Menurut Febri, pemeriksaan sedang dilakukan di Mapolda Jawa Timur.
Tim KPK mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sebab, salah satu tersangka kasus ini, Haris Hasanuddin sempat tak lolos seleksi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Hal itu mengingat Haris pernah terkena sanksi hukuman disiplin.
Namun, pada akhirnya Haris lolos seleksi jabatan dan menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS," kata Febri.
Baca: Suharso Monoarfa Komentari Penangkapan Romahurmuziy: Kuda saja Tak Pernah Jatuh ke Lubang yang Sama
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Bekas Pejabat Kemenag Bongkar Peran Romahurmuziy Hingga Banderol Suap Oknum Nakal Demi Naik Jabatan
Adapun 12 orang yang akan diperiksa sebagai saksi berdasarkan nama yang didata Satgaspam TNI Bandara Juanda sesaat setelah OTT KPK yakni:
1. Haris Hasanuddin
2. Muh Muafaq Wirahadi.
3. Harun Al Rasyid
4. Agataria Adriana
5. Rieswin Rachwel
6. Condro Raharjo (pengamanan)
7. Amin Nuryadi
8. Abdul Wahab
9. Mochamad Sachrun Najib
10. Ni Made Dewi Suryani
11. Arief N Kuncoro
12. Herdiyanto Prabowo (pengamanan)
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)