Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Besok! Jika Lolos, Simak Tahap Penting dan Wajib Berikut

Pengumuman hasil SNMPTN 2019 dilakukan besok Jumat (22/3/2019) pukul 16.00 WIB. Simak tahap penting dan wajib berikut setelah dinyatakan lolos!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Besok! Jika Lolos, Simak Tahap Penting dan Wajib Berikut
Tangkap layar pengumuman.snmptn.ac.id
Pengumuman hasil SNMPTN 2019 dilakukan besok Jumat (22/3/2019) pukul 16.00 WIB. Simak tahap penting dan wajib berikut setelah dinyatakan lolos! 

Pengumuman hasil SNMPTN 2019 dilakukan besok Jumat (22/3/2019) pukul 16.00 WIB. Simak tahap penting dan wajib berikut setelah dinyatakan lolos!

TRIBUNNEWS.COM- Pengumuman hasil SNMPTN 2019 akan dilakukan besok Jumat (22/3/2019).

Pengumuman tersebut akan disampaikan tepat pukul 16.00 WIB melalui laman resmi snmptn.

Setelah dinyatakan lolos, ada beberapa tahap penting dan wajib yang harus dilakukan oleh peserta.

Mengutip dari laman resmi snmptn.ac.id, setelah pengumuman hasil seleksi tahap selanjutnya yakni proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang.

Kedua tahap tersebut dapat diakses di laman web masing-masing PTN.

Pantauan Tribunnews.com, hingga saat ini belum ada pengumuman mengenai dua hal tersebut di masing-masing Perguruan Tinggi Negeri.

Baca: Link Pengumuman SNMPTN 2019! Hasil Diumumkan Besok Pukul 16.00 WIB, Cek Namamu di Sini

Baca: Pendaftaran UTBK Gelombang I Sisa 4 Hari Lagi, Berikut Syaratnya dan Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Rekomendasi

Ditelusur dari laman resmi PTN, belum ada jadwal mengenai pelaksanaan dua tahap tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber, dua tahap yang harus dilakukan setelah lolos SNMPTN 2019 secara umum adalah sebagai berikut.

Verifikasi dokumen

Pada tahap ini peserta harus melakukan verifikasi di PTN tempatnya diterima.

Peserta yang lolos SNMPTN diminta untuk melakukan pencocokan data antara nilai yang diunggah dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDDS) dengan nilai rapor.

Beberapa dokumen lain juga harus dilakukan verifikasi.

Daftar Ulang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas