Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Alasannya Melakukan Operasi Bedah Wajah

Sidang kelima kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (26/3/2019)

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
zoom-in 5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Alasannya Melakukan Operasi Bedah Wajah
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ratna Sarumpaet Memberi keterangan ke Media sebelum kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kelima kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan aksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi pihaknya akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Sajsu dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian dari pihak rumah sakit adalah sr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.

"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi.

"Harapannya para saksi bisa memperkuat alat bukti dan dakwaan jaksa penuntut umum," tambah dia.

Baca: Pamer 3 Kartu Kepada Warga Dumai, Jokowi: Ini Akan Dimulai Tahun Depan

Baca: Joko Widodo Kampanye Terbuka di Lhoksumawe Dapat Sambutan Luar Biasa

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan sidang yang dihadapi Ratna Sarumpaet.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, simak selengkapnya di sini!

1. Ratna Sarumpaet bayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta

Ratna Sarumpaet membayar biaya operasi wajah di Rumah Sakit Bina Estetika menggunakan kartu debit BCA.

Kartu debit BCA tersebut atas nama Ratna Sarumpaet dan hal ini dikatakan oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko Purba saat bersaksi di persidangan.

"Kami peroleh dokumen jadwal operasi dan struk debit pembayaran biaya operasi," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ratna membayar biaya operasi sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap

"Pembayaran dengan Rp 25 juta, Rp 25 juta, dan Rp 40 juta lewat BCA," terangnya.

Saat ditanya oleh pihak JPU kapan pembayaran tersebut dilakukan, Nico mengaku tidak begitu mengingat hal tersebut.

"Tanggal 24 September 2018 dan seterusnya lupa," bebernya.

2. Dahnil Anzar dan Fadli Zon disebut sebagai penyebar hoaks Ratna Sarumpaet

AKP Nico Purba juga mengatakan dirinya mengetahui informasi penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.

Pemberitaan Jawa Pos, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya. Sementara dari Tribunnews.com Fadli Zon membenarkan Ratna menjadi korban penganiayaan.

"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.

"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.

"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.

"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.

3. Video konferensi pers Prabowo diputar di persidangan

Saat persidangan, JPU memutar video konferensi pers Prabowo Subianto terkait dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ketiga saksi dari pihak kepolisian pernah melihat video itu.

"Tadi kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi dua (Ipda Mada Dimas) apakah pernah melihat video itu di Youtube atau tidak. Dia tidak melihat video itu di Youtube karena kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit untuk melakukan pengecekan," ujar Niko dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU juga memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika tanggal 24 September 2018.

Ketiga saksi dari pihak kepolisian mengaku melihat dua video itu bersama-sama.

Selanjutnya, mereka menyampaikan isi rekaman dalam CCTV dan video konferensi pers di televisi kepada tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada waktu melihat CCTV dan konferensi pers (Prabowo Subianto), itu dilihat satu persatu atau bersama-sama?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Siap, bersama-sama," jawab Arief.

"Di ruangan mana saat melihat CCTV itu?" tanya Joni.

"Di ruangan CCTV rumah sakit," jawab Arief.

4. Alasan Ratna melakukan operasi bedah kecantikan

Dokter Sidik Setiamihardja, salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa ibu Atikah Hasiholan ini melakukan operasi pada 21 September 2018 untuk mengencangkan wajah.

"Melakukan operasi mata dan face lifting supaya (wajahnya) lebih baik. Kelopak matanya kan sudah turun karena dimakan usia," kata Sidik di hadapan Majelis Hakim.

"Melakukan operasi mata dan face lifting supaya (wajahnya) lebih baik. Kelopak matanya kan sudah turun karena dimakan usia," kata Sidik di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

"Bagaimana kondisi terdakwa sebelum operasi?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.

"Biasa saja," jawab Sidik.

"Dia ingin mengubah wajahnya saja atau karena ada yang sakit?" lanjut Joni.

"Ingin mengubah saja," jawab Sidik.

Pasca-operasi, Ratna dirawat di RS Bina Estetika dari tanggal 21-24 September.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga bertanya terkait operasi yang dilakukan Ratna pada Mei dan Juli 2018.

"Operasi apa yang dilakukan terdakwa pada Mei dan Juli 2018?" tanya salah satu kuasa hukum Ratna.
"Detailnya saya lupa tapi operasi daerah wajah," ungkap Sidik.

5. Sidang dilanjutkan pekan depan

Sidang kasus ini akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/4/2019) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Joni mengatakan bahwa agenda sidang berikutnya masih sama dengan agenda sidang hari ini.

Yaitu pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim JPU.

"Sidang ini dilanjutkan kembali pada tanggal 2 April 2019," kata Joni dalam sidang

Joni meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Selasa dan Kamis.

Baca: Jokowi: 17 April Coblos Baju Putih, Kalau yang Pakai Jas Itu Pakaian Orang Amerika

Baca: Jokowi Disambut Ribuan Pendukungnya di Kota Dumai

Ia berharap, sidang selanjutnya dapat digelar pada tanggal 2 dan 4 April 2019.

"JPU agar mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi pada hari Selasa dan Kamis sehingga sidang digelar dua kali dalam seminggu," ujar Joni.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas