Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Fakta Hercules Ngamuk di Persidangan, Sempat Pukul Wartawan hingga Alasannya Mengamuk

Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk di persidangan putusan hari ini, simak deretan faktanya!

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W

Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk di persidangan putusan hari ini, simak deretan faktanya!

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Hercules Rozario Marshal mengamuk di persidangan vonis hari ini, simak deretan faktanya!

Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rozario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/3/2018).

Menurut agenda yang telah dijadwalkan, Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB.

Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.

Namun Hercules justru sempat meluapkan emosi sebelum dan saat persidangan digelar.

Baca: Jelang Sidang Vonis Hercules, Pengamanan di PN Jakarta Barat Diperketat

Apa saja fakta terkait aksi Hercules yang mengamuk di persidangan?

Berita Rekomendasi

Berikut Tribunnews.com himpun fakta terkait aksi Hercules dari berbagai sumber:

1. Mengamuk Sebelum Sidang

Hercules sudah merasa emosi sebelum sidang dimulai.

Dilansir Kompas.com, Hercules langsung mengamuk saat setelah turun dari mobil tahanan.

Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa.

Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.

2. Sempat Pukul Wartawan

Pada saat Hercules meluapkan emosi setelah turun dari mobil, Hercules juga melayangkan pukulan kepada wartawan.

"Mana wartawan, mana wartawan," kata Hercules saat itu.

Tangan kanan pewarta pun terkena pukulan dari Hercules.

Kejadian tersebut hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.

3. Hercules Masih Mengamuk di Ruang Sidang

Setelah amukan ke media, Hercules kembali menyampaikan amarahnya di dalam ruang sidang.

Hercules langsung mengusir semua petugas kepolisian.

Kehadiran petugas kepolisian itu juga memancing reaksi terdakwa Hercules hingga meminta petugas kepolisian keluar dari ruang sidang yang akan digelar.

"Apaan apaan ini, kayak kasus teroris saja, keluar keluar," teriak Hercules dikutip dari Warta Kota.

Namun Ketua Hakim pun langsung berupaya mengingatkan Hercules bahwa ini ada didalam ruang sidang.

Selain itu kuasa hukum terdakwa pun juga berupaya menenangkan Hercules.

Selanjutnya petugas kepolisian pun langsung keluar dari ruang sidang.

Baca: Setelah Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules Rosario Sampaikan Pledoi di PN Jakarta Barat Siang Ini

Baca: 6 Fakta Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta di OKI: Ciri-ciri sampai Diduga Kenal dengan Korban

4. Alasan Hercules Mengamuk

Sebenarnya belum diketahui pasti apa alasan tepatnya Hercules langsung mengamuk jelang persidangan.

Namun beberapa kali Hercules menyebut jika proses sidangnya tidak ingin dipublikasikan.

Hercules sempat berteriak ke wartawan di PN Jakbar agar sidang vonisnya tak dipublikasikan.

Aksi pada wartawan yang lansung mengerubungi dia dan mengambil gambarnya saat turun dari mobil tahanan pun juga membuat Hercules semakin emosi.

Sedangkan untuk aksi pengusiran petugas polisi dari dalam ruang sidang, dia menganggap jika persidangannya bukanlah kasus teroris.

Hercules beranggapan jika banyak petugas yang menjaga sama saja dengan perlakuan persidangan terorisme.

Diketahui bahwa ada ratusan petugas yang mengamankan sidang putusan terdakwa Hercules.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.

"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo yang dilansir Warta Kota.

Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik ‎PT Nila Alam di Jakarta Barat.

Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.

"Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," kata Hercules kala itu.

Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.

Video saat Hercules mengamuk di ruang persidangan.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas