Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menteri Susi Saat Sandiaga Janji Hapus Larangan Penggunaan Cantrang: Kasihan

Inilah respons Menteri Susi saat Sandiaga Uno berjanji akan menghapus larangan penggunakan cantrang pada nelayan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Respons Menteri Susi Saat Sandiaga Janji Hapus Larangan Penggunaan Cantrang: Kasihan
Kolase/Kompas.com
Inilah respons Menteri Susi saat Sandiaga Uno berjanji akan menghapus larangan penggunakan cantrang pada nelayan. 

Inilah respons Menteri Susi saat Sandiaga Uno berjanji akan menghapus larangan penggunaan cantrang pada nelayan di Lamongan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan respons pada janji calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno.

Sandiaga berjanji kepada para nelayan akan merevisi kebijakan pemerintah dalam penggunaan alat alat tangkap ikan jenis cantrang.

Demikian dikatakan Sandi dalam kampanye nasional di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (26/03/2019).

Menurut Sandi, kebijakan larangan penggunan cantrang saat menangkap ikan, sangat merugikan nelayan.

Baca: Sandiaga Uno Janji Buka Lapangan Kerja dan Sejahterakan Nelayan

Baca: Sandiaga Uno: Prabowo-Sandi Menang, Nelayan Pantura Sejahtera

"Jangan hanya karena memperhatikan lingkungan, lantas membuat para nelayan dibatasi mencari ikan."

"Insya Allah dibawa Prabowo-Sandi nelayan Pantura sejahtera," katanya Sandi, dikutip Tribunnews.com dari Surya.

BERITA TERKAIT

Selain akan merevisi kebijakan alat tangkap ikan, pihaknya juga akan memenuhi semua kebutuhan nelayan.

Sebut saja penyediaan bahan bakar murah dan bersubsidi serta memberi bantuan.

"Kami akan ubah agar para nelayan sejahtera," katanya.

Baca: Sandiaga Uno Janji ke Nelayan di Lamongan untuk Menghapus Larangan Mengunakan Cantrang

Baca: Prabowo-Sandi Buka Kemungkinan Legalkan Cantrang Untuk Tangkap Ikan Bila Terpilih dalam Pilpres 2019

Tak pelak, pernyataan dan janji Sandiaga Uno pada nelayan di Lamongan menuai respons dari Menteri Susi lewat akun Twitter-nya, @susipudjiastuti.

Menteri Susi hanya menulis satu saat berkomentar di sebuah berita di media online nasional.

"Kasihan," tulis menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu.

Bahkan Susi ikut menimpali saat netter yang menulis, pernyataan Sandi tersebut keluar karena kurang makan ikan.

"bisa jadi," lanjut Susi.

Baca: Disebut Jabat Menteri Lagi Bila Sandiaga Uno Jadi Wapres, Susi Pudjiastuti Beri Respon Begini

Baca: Susi Unggah Video Detik-detik Penangkapan Kapal Asing, KRI Bung Tomo Lepaskan Tembakan Peringatan

Sebelumnya, Susi juga mengkritik Sandi yang kerap kali berjanji akan merevisi penggunaan cantrang bagi nelayan untuk menangkap ikan bila menang Pemilu 2019.

Menteri Susi bahkan menyebut Sandi sebagai pemimpin yang tidak memiliki visi berkelanjutan.

"Pemimpin yg tidak memiliki visi keberlanjutan NO WAY!!!" cuit akun Menteri Susi.

Sebagaimana diketahui, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau.

Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Dikutip dari Kompas.com, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).

Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp.go.id)

Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT.

Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.

Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Namun demikian, pada Januari 2018, para nelayan menggelar demo besar di depan Istana memprotes aturan tersebut.

Akhirnya, pemerintah sepakat larangan penggunaan cantrang belum diterapkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Penundaan larangan cantrang juga ditegaskan hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara.

Di luar wilayah itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

Dalam masa tersebut, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan oleh pemerintah.

Para nelayan diminta mengunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas