Bowo Sidik Terjaring OTT KPK, Sekjen Partai Golkar: Kami Tidak Memberikan Bantuan Hukum
Tanggapi terjaringnya Bowo Sidik Pangarso dalam OTT KPK, Sekjen Golkar mengatakan pihaknya tak akan beri bantuan hukum dan pendampingan.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
Tanggapi terjaringnya anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam OTT KPK, Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya tak akan beri bantuan hukum dan pendampingan.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), pada Rabu (27/3/2019).
Menanggapi OTT KPK yang menjaring Bowo Sidik itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan pihaknya tidak akan memberi batuan dan pendampingan hukum.
"Sejauh ini tidak ada permintaan dari yang bersangkutan untuk meminta bantuan hukum, kami tidak memberikan pendampingan," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019) kepada Kompas.com.
Baca: OTT KPK Bowo Sidik, Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar hingga Dicopot Jabatannya dari Golkar
Lodewijk mengatakan Partai Golkar sangat menyayangkan perbuatan Bowo Sidik yang membuatnya terjaring OTT KPK.
Ia mengatakan perbuatan Bowo Sidik tersebut keluar dari komitmen pakta integritas yang telah ditandatangani oleh pengurus Partai Golkar.
"Ini melanggar Pakta Integritas yang telah ditandatangani seluruh pengurus DPP Partai Golkar yang berkomitmen untuk mewujudkan Golkar bersih," kata dia.
Selain tak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan, Bowo Sidik juga dicopot jabatannya dari Partai Golkar.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso menjabat sebagai ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.
KPK telah meningkatkan status hukum Bowo Sidik sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.
Baca: Ada 3 Tersangka di Kasus Suap BUMN Pupuk yang Libatkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Atas ditetapkannya Bowo Sidik sebagai tersangka, DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas.
"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (27/3/2019).
Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), AWI (Asty Winasti).
Suap itu diberikan melalui pihak swasta dari PT Inersia, Indung yang diduga merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik.
Baca: OTT Bowo Sidik Pangarso, KPK: 1.400 Amplop untuk Logistik Pencalonan Jadi Anggota DPR
Bowo diduga menerima fee dari PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Fee yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.
KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat.
Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Menyuap Bowo Sidik untuk Suatu Kepentingan
Selain itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.
Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan 'serangan fajar' terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya?"
Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bowo Sidik, Tersangka Sempat Melarikan Diri
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.
Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)