Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat

Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. Nantinya akan ada aturan baru soal publikasi hasil hitung cepat.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat
TribunWow.com/Octavia Monica
Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. Nantinya akan ada aturan baru soal publikasi hasil hitung cepat. 

Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. Nantinya akan ada aturan baru soal publikasi hasil hitung cepat.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 akan digelar serentak pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Seperti tradisi sebelumnya di setiap pesta demokrasi, lembaga suvei akan melakukan quick count atau hitung cepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya ada 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Baca: Membandingkan Elektabilitas Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi Versi 6 Lembaga Survei, Siapa yang Unggul?

Baca: Tanggapan Sejumlah Pihak soal OTT Bowo Sidik, Fahri Hamzah Singgung Elektabilitas Jokowi

Baca: Kementerian Luar Negeri Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Netralitas dalam Pilpres 2019

Berita Rekomendasi

Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

Baca: Hashim Kritik KPU RI Terkait Pemilih Invalid dalam DPT

Baca: Amien Rais Pilih People Power Ketimbang MK, KPU Ingatkan Gunakanlah Prosedur Hukum Sesuai UU

Baca: KPU Komitmen Selenggarakan Pemilu Sesuai Aturan

Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.

Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.

Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.

Ketua KPU Arief Budiman meminta MK memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.

"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Bawaslu mendorong agar MK mempercepat proses permohonan sengketa.

Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum. Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).

Pasal-pasal yang digugat oleh AROPI antara lain Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509, dan pasal 540 tentang rentang waktu penyiaran hasil hitung cepat dan larangan pengumuman prakiraan hasil survei atau jajak pendapat pada Masa Tenang Pemilu.

Mereka menggugat poin soal larangan hasil survei yang dipublikasi pada masa tenang hingga 2 jam setelah pemungutan suara di TPS ditutup pada waktu indonesia bagian barat.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas