Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga
Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
2. Respon Bawaslu
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Bawaslu mengenai aturan baru tersebut.
Mengutip dari sumber yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya terus mendorong MK.
Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum."
"Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019) saat mengutip dari Tribunnews.com.
Baca: Kementerian Luar Negeri Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Netralitas dalam Pilpres 2019
3. Respon Komisi II DPR
Langkah dari KPU dan Bawaslu ini memang nampaknya mendapat dukungan dari Komisi II DPR.
Hal itu lantaran, sama halnya dengan yang dikatakan oleh pimpinan Komisi, II DPR Nihayatul Wafiroh.
Mengutip dari kompas.com, Nihayatul Wafiroh menilai jika hitung cepat atau quick count ini menjadikan masyarkat malah ke TPS.
lebih lanjutnya Nihayatul Wafiroh juga menilai jika hitung cepat atau quick count ini menurunkan mentalitas masyarakat.
Baca: Jelang Pilpres 2019, Apa yang Harus Dilakukan Capres-Cawapres untuk Yakinkan Pemilih?
"Pengalaman pemilu selama ini, quick count itu menjadikan masyarakat yang belum datang ke TPS itu malas datang," ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia juga menambahkan jika, waktu paling pas untuk menyiarkan quick count adalah pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, proses pencoblosan dan penghitungan di TPS sudah selesai.