Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga
Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga
TRIBUNNEWS.COM - Jelang Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, hasil hitung cepat atau quick count pun mulai mendapat sorotan.
Hal ini terkait dengan aturan baru untuk 33 lembaga survey yang akan melakukan quick count tersebut.
Pasalnya, Sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Quick Count memang dinanti-nanti saat musim pemilu 2019 ini.
Terkait dengan hal ini pun Kpu dan Bawaslu pun mengajukan tentang aturan baru yang harus disepakati bersama.
Baca: Ratna Sarumpaet Ungkap Alasan Tak Hadiri Konpers Prabowo Terkait Dugaan Penganiayaan
Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB.
Atau setelah dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.
Hal itu pun senada diungkapkan oleh KPU, Bawaslu hingga Komisi II DPR:
1. Respon KPU
Terkait aturan baru ini, KPU pun memberikan tanggapannya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman saat dimintai keterangan oleh tribunnews.com.
Arief Budiman meminta MK untuk memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Baca: Jadwal Debat Kelima/Terakhir Pilpres 2019, Ada Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi, Ini Temanya
2. Respon Bawaslu
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Bawaslu mengenai aturan baru tersebut.
Mengutip dari sumber yang sama, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika pihaknya terus mendorong MK.
Meski begitu, Bawaslu mengikuti hukum positif yang mengacu pada aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-Undang jadi patokan Bawaslu untuk upaya penegakkan hukum."
"Tapi kita minta untuk mempercepat proses permohonan sengketa karena tinggal 18 hari lagi masuk masa tenang," ujar Bagja di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019) saat mengutip dari Tribunnews.com.
Baca: Kementerian Luar Negeri Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Netralitas dalam Pilpres 2019
3. Respon Komisi II DPR
Langkah dari KPU dan Bawaslu ini memang nampaknya mendapat dukungan dari Komisi II DPR.
Hal itu lantaran, sama halnya dengan yang dikatakan oleh pimpinan Komisi, II DPR Nihayatul Wafiroh.
Mengutip dari kompas.com, Nihayatul Wafiroh menilai jika hitung cepat atau quick count ini menjadikan masyarkat malah ke TPS.
lebih lanjutnya Nihayatul Wafiroh juga menilai jika hitung cepat atau quick count ini menurunkan mentalitas masyarakat.
Baca: Jelang Pilpres 2019, Apa yang Harus Dilakukan Capres-Cawapres untuk Yakinkan Pemilih?
"Pengalaman pemilu selama ini, quick count itu menjadikan masyarakat yang belum datang ke TPS itu malas datang," ujar Nihayatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia juga menambahkan jika, waktu paling pas untuk menyiarkan quick count adalah pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, proses pencoblosan dan penghitungan di TPS sudah selesai.
"Saya sepakat pukul 15.00 ya karena kalau pukul 13.00, nanti mentalitas petugas di lapangannya ini."
"Di beberapa daerah itu begitu, ketika 'ah kita sudah kalah', mereka pergi," kata dia.
Namun terlepas dari aturan baru tersebut, saat ini setidaknya sudah sekitar 33 lembaga survey yang mendaftar ke KPU.
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)