Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Lembaga Survei Baru Boleh Publikasikan Quick Count Pilpres 2019/Pileg 2019 Pukul 15.00 WIB

KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count Pilpres 2019/Pileg 2019 2 jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPU Sebut Lembaga Survei Baru Boleh Publikasikan Quick Count Pilpres 2019/Pileg 2019 Pukul 15.00 WIB
Tribun-video.com/Monica
KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count Pilpres 2019/Pileg 2019 2 jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB. 

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Sementara itu, KPU juga menegaskan ada beberapa syarat bagi lembaga survei untuk dinyatakan lolos verifikasi.

Satu diantaranya lembaga survei harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Wahyu kembali menegaskan jika 33 lembaga survei yang telah mendaftar tersebut belum dapat dipastikan memenuhi syarat atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.

"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.

Baca: 2 Minggu Jelang Pencoblosan, Survei Roy Morgan Sebut Suara Prabowo-Sandi Terus Mengejar Jokowi-Amin

Baca: KH Maruf Dihadang Pendukung Prabowo, PDIP: Bukan Budaya Kita Menolak Ulama

Baca: Tanggapan AHY Soal Namanya Tidak Masuk Daftar Menteri Kubu Prabowo: Saya Tidak Kecewa

Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas