Kenali 5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Suaramu Sah
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kenali lima warna surat suara serta fungsinya, serta cara mencoblos agar yang benar agar suaramu sah!
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang dari dua pekan.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu beberapa hal terkait surat suara serta tata cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!
Untuk pertama kalinya, Indonesia akan menggelar pemilihan serentak pada Pemilu 2019.
Baca: 5 Situs Pemilu 2019 Sajikan Rekam Jejak Caleg, Jangan Asal Pilih!
Baca: Charta Politika: 45,6 Persen Responden Memaklumi Money Politic dalam Pemilu
Baca: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2019 di HP via Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kita akan memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Pada era sebelumnya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres selalu dilakukan secara terpisah alias tidak bersamaan.
Dengan demikian, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Oleh karenanya, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Nah, lima surat suara ini dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi yang berbeda.
Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.
Pengecualian berlaku di DKI Jakarta yang pemilihnya hanya akan menerima empat surat suara.
Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.
Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:
1. Surat suara warna abu-abu
Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
2. Surat suara warna kuning
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
3. Surat suara warna merah
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
4. Surat suara warna biru
Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara warna hijau
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Terakhir, pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Karena tak semua surat suara, yaitu surat suara warna kuning, biru, dan hijau tidak mencantumkan foto kandidat, sebaiknya Anda sudah tahu siapa calon yang akan dipilih.
Lama waktu pencoblosan antara lima hingga 10 menit.
Nah, mudah, kan?
Jadi, ayo berpartisipasi dalam Pemilu 2019 dan jangan sampai golput!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)