Cara Urus Nama Bila Belum Terdaftar di DPT, Masih Bisa Diurus hingga 10 April 2019
Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Jangan panik bila namamu belum ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), ini cara mengurusnya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019, nama kita harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Ini Cara Cek Nama di DPT Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Desa
Beberapa orang mungkin mengalami kendala namanya belum terdaftar dalam DPT.
Tak perlu panik, lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!
Waktu pengurusan nama yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa dilakukan hingga 10 April 2019.
Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.
Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.
Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Komnas HAM Temukan 31.184 Warga Binaan Tak Masuk DPT
Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.
Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".
Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.
Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Baca: Dirjen Dukcapil Kemendagri: DPT Urusan KPU
Untuk itu, pemilih harus memastikan, data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.
Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.
Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Baca: Amien Rais: Banyak Pemilih Hantu Kami Temukan di DPT
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara, KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk memastikan namanya ada di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.
Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.
Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.
Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.
Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.
Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.
Baca: Hashim: Kalau Ada DPT Palsu dan Tidak Dihapus KPU, Konsekuensinya Pidana
Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Baca: Investigasi Tim IT Prabowo-Sandi, 9 Juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tak Wajar, Bertanggal Lahir Sama
Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.
Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.
Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)