Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Ditahan dan Diadili meski di Bawah Umur
Pelaku pengeroyokan Audrey masih dibawah umur, Hotman Paris sebut bisa terancam lima tahun penjara.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Pelaku pengeroyokan Audrey dibawah umur, Hotman Paris sebut bisa terancam lima tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membahas soal hukuman bagi terduga pelaku pengeroyokan Audrey.
Hari ini, Rabu (10/4/2019), Hotman Paris membahas soal undang-undang terhadap kebijakan peradilan bagi anak dibawah umur lewat saluran YouTube resminya.
Hotman mengatakan peradilan untuk anak dibawah umur sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Termasuk soal perdamaian, yang disebut Kesepakatan Diversi, antara keluarga korban dan pelaku yang bisa dilakukan sesuai pasal 10.
Baca: Alasan Ifan Seventeen Tak Blur Wajah Audrey di Instagram, Sempat Menuai Pertanyaan
Baca: Inilah 2 Lokasi Penganiayaan Audrey yang Dilakukan Oleh 12 Siswi SMA di Pontianak
"Disebutkan di sini, itulah namanya di sini disebut di pasal 10, namanya Kesepakatan Diversi. Kesepakatan Diversi itu adalah kesepakatan dimana keluarga korban dan si keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai," jelas Hotman Paris.
Namun, perdamaian hanya bisa dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan berupa pelanggaran dan syarat lainnya.
"Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatn, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat." - Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tak hanya itu, Hotman mengatakan apabila terduga pelaku terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Audrey hingga menyebabkan luka-luka, atau bahkan jika dugaan pelecehan terhadap siswi SMP ini terbukti benar, mereka bisa diadili dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)." - Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Hotman Paris Hutapea juga menjelaskan alasan untuk tidak mengadili terduga pelaku karena mereka masih dibawah umur bukanlah alasan tepat.
Karena di Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang bisa diadili adalah mereka yang berusia 12 hingga sebelum 18 tahun.
"Alasan dibawah umur tidak tepat karena sudah ada Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2012," jelas Hotman.
"Yaitu anak yang dibawah umurpun, itulah yang disebutkan anak yang bisa diadili. Bisa diadili dan bisa ditahan itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey," lanjutnya.
Baca: Siswinya Jadi Korban Pengeroyokan #JusticeForAudrey, Kepala Sekolah SMP N 17 Pontianak Buka Suara
Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Ini Pengakuan Sarwendah Pernah Dipukulin Saat Sekolah
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana." - Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Hotman Paris melanjutkan, jika memang terduga pelaku terbukti benar melakukan pengeroyokan dan melecehkan hingga menyebabkan Audrey luka-luka, penyelidikan harus segera dimulai.
"Segera penyelidikan dimulai, tetapkan tersangka, dan segera dilakukan penahanan. Kira-kira begitu," kata Hotman.
Hotman sendiri mengaku bersedia membantu keluarga korban dari aspek apapun.
Termasuk ia siap memberikan honornya ceramah di Tebu Ireng, Jombang untuk membantu keluarga Audrey menempuh jalur hukum.
"Mereka sudah kirim saya uang untuk honor saya ke Jombang, untuk honor saya ceramah. Saya bersedia seluruhnya uang honor yang saya terima dari Tebu Ireng Jombang, saya sumbangkan pada keluarga Audrey. Agar mereka punya kepercayaan diri untuk bertarung dari segi hukum," tutur Hotman.
Simak video selengkapnya di bawah ini :
Kronologi Pengeroyokan
Pengeroyokan terhadap Audrey yang terjadi pada Jumat (29/3/2019) ini diketahui bermula dari masalah cowok antara kakak sepupu korban dengan pelaku.
Audrey pun dijemput para pelaku dengan alasan meminta untuk dipertemukan dengan kakak sepupunya.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini."
Baca: Kapolda Kalbar Beberkan Hasil Pemeriksaan Medis Organ Vital Korban
Baca: Update Kasus Audrey, Hasil Visum Dirilis hingga Kata Polisi soal Jumlah Terduga Pelaku
"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," jelas Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu, Selasa (9/4/2019), seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Saat Audrey mempertemukan pelaku dengan kakak sepupunya, dari situlah pengeroyokan dimulai.
Kakak sepupu Audrey terlibat baku hantam dengan pelaku berinisial D.
Sementara Audrey mengalami kekerasan dan disiram air oleh tiga pelaku lainnya yang merupakan teman D.
Kepala Audrey bahkan dibenturkan dan ia mengalami kekerasan fisik lainnya yang parah.
Tak hanya mengeroyok, rombongan pelaku kekerasan ternyata sempat mengancam Audrey dan kakak sepupunya.
Setelah mengeroyok, pelaku mengancam akan melakukan hal lebih parah jika korban mengadu pada orang tua.
Karena hal itu kemudian korban tak berani melapor karena merasa terintimidasi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)