Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Audrey, Mahfud MD Bicara Soal Proses Hukum, Hotman Paris Minta Jokowi Turun Tangan

Tanggapi kasus pengeroyokan Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Sementara Hotman minta Jokowi turun tangan.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kasus Audrey, Mahfud MD Bicara Soal Proses Hukum, Hotman Paris Minta Jokowi Turun Tangan
Kolase Tribunnews - Instagram nblechaaxx
Tanggapi kasus pengeroyokan Audrey, Mahfud MD mengatakan bahwa pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. 

Tanggapi kasus pengeroyokan Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum. Sementara Hotman minta Jokowi turun tangan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD jawab pertanyaan warganet yang meminta tanggapannya tentang kasus Audrey.

Meski belum sempat membaca berita tentang kasus Audrey, Mahfud MD mengatakan, pelanggaran hukum harus diproses secara hukum.

Namun, menurut Mahfud MD, lain halnya dalam delik aduan.

Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada kata damai atau maaf, semuanya harus ditindak.

Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Waktu yang Tepat bagi Jokowi Menjelang Pilpres

Hal itu disampaikan Mahfud MD menjawab pertanyaan warganet di media sosial Twitter.

"Kasus bagaimana dan di mana?

Berita Rekomendasi

Terlalu banyak berita sehingga tak semua sempat saya baca.

Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum.

Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf; semua harus ditindak.

Kasus apaan, sih?"

Baca: Turun Tangan Kasus Audrey Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Hotman Paris Minta Presiden Bersuara

Seorang siswi SMP berinisial AU atau Audrey (14) dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.

PPAD selaku lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.

Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019), tapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan."

"Kemudian kami dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019) dilansir Tribun Pontianak.

Baca: Dukung Siswi SMP yang Dikeroyok, Atta Susul Audrey, Hotman Paris : Ayo Berjuang Agar Pelaku Diadili

Ia menjelaskan, korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.

Korban merasa terintimiddasi sehingga tak berani melapor, tapi setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.

Tumbur Manalu menceritakan kronologi awalnya terjadinya pengeroyokan secara brutal dari 12 siswa SMA terhadap siswi SMP tersebut dari penjemputan yang dilakukan para pelaku terhadap korban di rumahnya.

"Korban sebenarnya berada di rumah, kemudian dijemput terduga pelaku dari 12 orang itu. Sebetulnya aktor utama tiga orang dan sisanya membantu," ucap Manalu.

Korban dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.

Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.

Baca: Viral Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA, Muncul Tagar #JusticeForAudrey hingga Petisi Online

Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.

Sebab dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini, melainkan kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini."

"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.

Baca: Tagar #JusticeForAudrey Jadi Trending Topic Twitter, Kasus Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Viral

Sementara itu, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan 12 siswa SMA, memilih bungkam ketika akan dikonfirmasi Tribun Pontianak.

Korban berinisial AU (14) saat ini mengalami perawatan intensif disebuah rumah sakit swasta di Kota Pontianak, ia mengalami trauma naik fisik maupum pisikologis.

Ia juga dirujuk pada Rumah Sakit Mitra Medika untuk menjalani rontgen untuk memeriksa tengkoran kepala karena dibenturkan pada aspal dan trauma bagian dada akibat mengalami aniaya.

Namun pihak keluarga memilih bungkam terhadap kasus yang dialami UA.

Setelah melakukan pemeriksaan tengkorak kepala dan dada, ia dibawa kembali ke RS tepat ia dirawat secara intensif.

Kasus tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut turun tangan menindak kasus ini.

Hotman Paris mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap Audrey merupakan waktu yang tepat bagi Jokowi menjelang Pemilihan Presiden/Pilpres 2019.

Pengacara kondang itu mengatakan satu kalimat Presiden Joko Widodo/ Jokowi terkait kasus Audrey dapat mempercepat jalannya hukum.

Hotman Paris mengharap Jokowi segera buka suara untuk pengusutan kasus Audrey agar pelaku segera ditangkap.

Hal itu disampaikan Hotman Paris melalui unggahan video di akun media sosial Instagram miliknya.

Baca: Dukung Siswi SMP yang Dikeroyok, Atta Susul Audrey, Hotman Paris : Ayo Berjuang Agar Pelaku Diadili

Salam Kopi Joni

Kasus Audrey, hanya dengan satu kalimat apabila bapak Presiden RI, Bapak Jokowi berbicara di televisi ada kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya, maka hukum akan cepat berjalan.

Pak Jokowi this is the right time for you, menjelang pilpres this is the right time to you.

Segera ucapkan di televisi agar hukum ditegakkan, agar pelaku ditangkap.

Kasihan itu putrinya.

Kepada para keluarga korban, saya baru dapat honor dari Pesantren Tebu Ireng Jombang.

Itu semua honor akan saya sumbangkan kepada ibu dari korban sebagai awal dari perlawanan hukum.

Salam, Hotman Paris.

Baca: Awkarin hingga Rachel Dukung Justice for Audrey, Support Siswi SMP Korban Pengeroyokan

Hotman Paris menaruh banyak empati terhadap kasus Audrey ini.

Mulai dari berusaha menghubungi keluarga korban, pejabat terkait hingga pemimpin redaksi televisi agar kasus ini diekspos.

Hotman Paris juga mengatakan meski masih di bawah umur, pelaku penganiayaan terhadap Audrey tetap bisa diadili.

"Walaupun dia masih di bawah umur, tetap bisa diadili. Bukankah ada peradilan anak?"

"Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat."

"Kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja?"

"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?"

Baca: 5 Fakta Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok Murid SMA, Kronologi hingga Petisi #JusticeForAudrey Viral

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas