Permintaan Hotman Paris ke Jokowi Terkait Kasus Audrey Terjawab, Kapolri Diminta Bertindak Tegas
Permintaan Hotman Paris pada Jokowi terjawab, Jokowi minta Kapolri bertindak tegas untuk tangani kasus Audrey di Pontianak.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Permintaan Hotman Paris pada Jokowi terjawab, Jokowi minta Kapolri bertindak tegas untuk tangani kasus Audrey.
TRIBUNNEWS.COM - Terkait permintaan Hotman Paris pada Joko Widodo (Jokowi) soal kasus Audrey, presiden Republik Indonesia ini meminta Kapolri untuk bertindak secara tegas.
Namun, Jokowi juga mengingatkan agar Kapolri tetap bersikap bijaksana dalam menangani kasus Audrey karena pelaku masih dibawah umur.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum,” kata Jokowi dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (10/4/2019).
Orang nomor satu di Indonesia ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap bullying yang dialami Audrey.
Baca: Pelaku Pengeroyokan Audrey Membantah Tuduhan Merusak Keperawanan Korban, Sampaikan Permintaan Maaf
“Kita semua sedih, kita semua berduka atas peristiwa perundungan itu,” ujarnya.
Menurut Jokowi, kasus bullying yang menimpa Audrey ini mengungkapkan adanya perubahan interaksi di masyarakat.
Jokowi mengatakan ada masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah lewat media sosial.
Iapun meminta orang dewasa untuk mengawasi anak-anak agar tak terjebak pola interaksi sosial yang sudah berubah ini.
"Ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah lewat media sosial. Ini adalah masa transisi yang kita semua harus hati-hati," tutur Jokowi.
"Terutama awasi betul anak-anak kita, jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah tetapi kita belum siap," lanjutnya.
Jokowi juga berharap para orang tua, guru, dan masyarakat ikut serta merespons setiap perubahan yang ada.
Ia menyatakan hal sedemikian rupa harus disikapi secara bersama-sama.
“Ini harus disikapi bersama-sama. Karena ada sebuah pergeseran, ada masa transisi pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial,” ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea meminta pada Jokowi untuk segera turun tangan menangani kasus Audrey ini.
Baca: Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Ditahan dan Diadili meski di Bawah Umur
Hari ini, Rabu (10/4/2019), Hotman mengunggah video di Instagramnya.
Dalam video tersebut, ia menyampaikan permintaannya pada Jokowi terkait kasus Audrey.
Menurut Hotman, ini adalah saat yang tepat bagi Jokowi menjelang Pilpres 2019.
"Salam Kopi Joni
Kasus Audrey, hanya dengan satu kalimat apabila bapak Presiden RI, Bapak Jokowi berbicara di televisi ada kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya, maka hukum akan cepat berjalan.
Pak Jokowi this is the right time for you, menjelang pilpres this is the right time to you.
Segera ucapkan di televisi agar hukum ditegakkan, agar pelaku ditangkap.
Kasihan itu putrinya.
Kepada para keluarga korban, saya baru dapat honor dari Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Itu semua honor akan saya sumbangkan kepada ibu dari korban sebagai awal dari perlawanan hukum.
Baca: Kasus Audrey Pontianak Ternyata Korban Kedua, Para Pelaku Sebelumnya Aniaya Anak Polisi
Salam, Hotman Paris," ujarnya.
Mengetahui reaksi Jokowi, Hotman Paris mengaku tidak merasa sia-sia ia memviralkan kasus Audrey.
Hal tersebut diketahui dari unggahannya di Instagram.
"Akhirnya tidak sia-sia Hotman tiap jam viralkan kasus Audrey di IG Hotman Paris Official dan my YouTube channel (nonton di my YouTube : Hotman Paris Official. kenapa pidana tidak bisa henti walaupun nanti ada damai).
Buka my channel YouTube dasar pasal pidananya!
Hotman mulai di teror oknum pengecut! Ancam ancam."
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku penganiayaan Audrey sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari rumah sakit.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," ucap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir, Rabu malam, seperti dilansir Kompas.com.
Anwar menutukan ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Baca: Seandainya Berada di Posisi Audrey, Aurel Hermansyah Akui Enggak Akan Sanggup
Penganiayaan terhadap Audrey dilakukan pelaku secara bergiliran di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," katanya.
Ia menambahkan korban atau pelaku akan didampingi orang tua, Bapas Pontianak, dan KPPAD Kalbar dalam setiap pemeriksaan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)