Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Pelaku Merupakan Residivis Hingga Motifnya

Berikut ini tiga fakta terbaru kasus pembunuhan mahasiswi Undiksha Bali. Bergini motif dan sosok pelaku yang ternyata seorang residivis.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono

Berikut ini tiga fakta terbaru kasus pembunuhan mahasiswi Undiksha Bali. Bergini motif dan sosok pelaku yang ternyata seorang residivis. Simak selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM- Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) mulai menemui titik terang.

Terkuak sudah penyebab tewasnya mahasiswi semester IV Jurusan Pendidikan Fisika Undiksha Singaraja yang bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika (20) ini.

Pelakunya tak lain adalah sang kekasihnya sendiri yang dikenal dengan julukan Kodok (21).

Berikut ini kumpulan fakta terbaru yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunbali.com pada Jumat (12/4/2019).

Baca: Fakta-fakta ini Mengungkap Alasan Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer di Kediri Dibuang ke Blitar

Baca: Pelaku Mutilasi Guru Honorer Asal Kediri Ditangkap, Terungkap Lokasi Pembunuhan dan Kepala Korban

1. Motif Pelaku

Pelaku merupakan kekasih korban
Pelaku merupakan kekasih korban (TRIBUNBALI)

Kodok, pria asal Kabupaten Tabanan itu mengaku tak kuasa menahan emosi lantaran menuding Serli berselingkuh dengan lelaki lain.

Berita Rekomendasi

Ia mengatahui jika ada laki-laki lain yang mengirim chat pada Serli, ketika dibaca chat tersebut berisikan ajakan untuk mengerjakan tugas kuliah bersama.

"Emosi saya tidak terkontrol saat baca chat itu. Dia ke kampus dari pagi sampai sore."

"Baru duduk sebentar, belum makan, belum ganti baju, sudah mau pergi ke kampus lagi, gara-gara ada chat dari cowok itu katanya ingin buat tugas bareng."

"Cowok itu juga sempat nelepon, saya jadi cemburu dan emosi," terang Kodok saat ditemui di Mapolres Buleleng, Jumat (12/4/2019).

Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Guru Budi Diringkus, Keduanya Punya Perilaku Melambai

2. Kronologi

Korban ditemukan tewas di kamar kos
Korban ditemukan tewas di kamar kos (TRIBUNBALI)

Tanpa berpikir panjang, ia lantas menganiaya korban di kamar kosnya, pada Senin (8/4/2019) sekira pukul 18.00 wita.

Kodok sempat membekap korban dengan bantal mamun mendapatkan perlawanan dari korban.

Ia lantas langsung mencekiknya.

Kepada polisi Kodok mengaku sempat beberapa kali mengecek denyut nadi korban.

Saat terasa masih berdenyut, ia pun kembali menganiaya korban, dengan memukul bagian leher korban.

Penganiayaan ini diakui Kodok terjadi selama kurang lebih satu jam.

Tepat pada pukul 19.00 wita, korba tewas dengan kondisi mengenaskan.

Seusai menghabisi nyawa korban, Kodok lantas memposisikan tubuh Serli layaknya sedang tertidur.

Ia merebahkan kepala Serli di atas bantal, dan membungkus jenazahnya dengan selimut tebal berwana hijau.

Kemudian, Kodok meninggalkan kos-kosan tersebut, mengunci pintu kamar korban dari luar.

Lalu melarikan diri ke daerah Tabanan.

Baca: Video Viral, Ambulans Akan Putar Balik, Sikap Petugas Dishub ini Jadi Perdebatan

Baca: Mayat Wanita Ditemukan Terkubur di Taman Kota Tol Jagorawi, Diduga Korban Pembunuhan

3. Pelaku Merupakan Seorang Residivis

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, hasil autopsi dari pihak RSUP Sanglah, Denpasar belum diterima.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan adanya bekas cekikan dan memar di bagian leher korban.

Terkait adanya isu jika korban tewas dalam keadaan hamil, dibantah keras oleh Kompol Wiranata.

"Pengakuannya karena cemburu. Namun motifnya akan kami kembangkan lagi."

"Sudah kami pastikan korban tidak hamil," tegas Wiranata.

Kompol Wiranata membenarkan jika Kodok merupakan seorang residivis.

Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan.

Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas