4 Fakta WNI di Syndey Terpaksa Golput, Gara-gara Waktu Penyewaan Gedung, hingga Petisi Pemilu Ulang
Ratusan WNI di Sydney terpaksa golput, waktu penyewaan gedung disebut sebagai penyebab, lebih dari 3000 WNI pun tanda tangani petisi pemilu ulang.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia batal mengikuti Pemilu 2019 atau golput.
Pemilihan Umum/ Pemilu 2019 di Sydney silakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019).
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.
Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.
Baca: Antusias WNI di Malaysia Ikut Nyoblos Pemilu 2019
Baca: Nyoblos Pilpres di Australia, Cindy Claudia Harahap Sampaikan Pesan Damai Pemilu
1. Massa membeludak
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.
Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.
"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Baca: Antre 2 Jam, Angie Virgin Akhirnya Bisa Ikut Pemilu di London
Baca: Batal Memilih dan Terpaksa Golput, Ratusan WNI di Sydney Tanda Tangani Petisi Pemilu Ulang
2. WNI di Sydney sebut KPU tidak komunikatif
Ikut serta memberikan suara dalam pemilu adalah hak seluruh warga negara Indonesia.
Batal mengikuti pemilu seperti yang dialami WNI di Syney ini tentu membuat mereka merasa kecewa.
Melisa, WNI yang melakukan pencoblosan suara di Town Hall mengatakan, PPLN tidak profesional dalam melakukan tugas.
Dia bercerita, dia tiba di Town Hall pada pukul 16.00 dan kemudian tidak ada kejelasan untuk bisa mencoblos.
"Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian.
Panitia di lapangan kurang komunikatif," ujar Melisa dilansir Kompas.com.
Baca: BTP (Ahok) Mencoblos di Jepang, Kronologi Ribut dengan Saksi hingga Mengaku Dikerjai Oknum
Baca: Kericuhan Saat Basuki BTP Mencoblos di Osaka Jepang Dipicu Kesalahpahaman, Begini Kronologinya
Baca: Basuki BTP Mencoblos di Osaka Jepang, Mengaku Nyaris Dikerjai Oknum Penyelenggara Pemilu
3. Lebih dari 3.000 WNI tanda tangani petisi pemilu ulang
Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media.
WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.
Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.
Tanggapi hal itu, Heranudin mengatakan keputusan diadakan atau tidaknya pemilu ulang menunggu keputusan dari KPU pusat.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney.
Baca: Gelar Aksi Pemilu 2019 Damai, Mahasiswa Ajak Generasi Millenial Gunakan Hak Pilih
Baca: Di Ranjang Rumah Sakit, Ani Yudhoyono Mencoblos di Pemilu 2019, Ini Foto-fotonya
4. Kendala Pemilu di Sydney
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.
Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.
Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)