H-1 Pemilu 2019, Cara Cek Terdaftar di DPT hingga Pentingnya Memastikan Kondisi Surat Suara
H-1 jelang pencoblosan Pemilu 2019 terdapat sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan mulai dari kepastian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - H-1 jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terdapat sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan untuk bisa menggunakan hak pilih mulai dari kepastian terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga ketentuan mencoblos.
Selasa (16/4/2019), berikut Tribunnews.com merangkum hal-hal penting bagi pemilih jelang pencoblosan:
1. Pastikan Terdaftar di DPT dan Cara Mengeceknya
Untuk dapat menggunakan hak suara, Anda harus terdaftar di DPT.
Dengan terdaftar di DPT, terdapat jaminan Anda bisa memilih.
Baca: H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!
Untuk bisa mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan dengan dua cara.
Pertama, mengecek DPT secara online.
Cara ini dilakukan dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Nantinya, Anda akan diminta memasukkan Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dari situ akan diketahui nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau kedua.
Jika anda sudah terdaftar dalam DPT, hasil pencarian akan menunjukkan lokasi TPS tempat Anda memilih.
Baca: Tanggapi Kisruh Pemilu Luar Negeri, Zulhas: Harus Mendapat Perhatian Serius KPU
Kedua, cara kedua untuk mengecek terdaftar dalam DPT adalah dengan datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota setempat.
Di sana, petugas akan membantu anda untuk mengecekkan apakah anda sudah terdaftar di DPT atau belum.
2. Solusi agar Bisa Mencoblos saat tak Terdaftar di DPT
Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, masih ada peluang bagi Anda untuk tetap bisa menggunakan hak pilih.
Caranya yakni Anda datang ke TPS dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP (Suket).

Namun, Anda hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Waktu memilih pun dibatasi yakni mulai pukul 12.00-13.00 dengan ketentuan surat suara masih tersedia.
3. Pemilih Boleh Mencoblos di Atas Pukul 13.00, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemilu 2019 akan segera diselenggarakan pada 17 April 2019.
Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Saat Pemilu Rabu 17 April 2019, Jaktim & Jaksel Waspada Hujan Petir
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
4. Pastikan Surat Suara Ditandatangani KPPS
Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).
5. Pemilih Bakal Terima Lima Surat Suara
Secara normal, pemilih bakal menerima lima surat suara.
Lima surat suara itu yakni:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Pengecualian: dapil DKI, pemilih di luar negeri, pemilih yang pindah lokasi memilih di provinsi lain
6. Pemilih Harus Periksa Kondisi Surat Suara
Pemilih harus memeriksa bagaimana kondisi surat suara saat diterima.
Surat suara yang diterima harus berada dalam kondisi tak tercoblos paslon manapun.
Baca: 74 Ribu WNI di Luar Negeri Kembali ke Indonesia Jelang Pencoblosan Pemilu 2019
Pemilih boleh meminta ganti surat suara sebanyak satu kali ganti.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkap Ilham.
(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)