KPU Ingatkan Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos, Simak Peraturan Lainnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos. Simak peraturan lainnya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.
Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.
"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: Jangan Sampai Surat Suara yang Anda Coblos Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini
Baca: Hendi Minta Pemilih yang Terlalu Lama di Bilik Suara Ditegur
Larangan foto selfie itu terkait dengan prinsip pemilu yang menjunjung tinggi kerahasiaan.
Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.
Selain melanggar prinsip pemilu, selfie juga akan memperpanjang antrean di bilik suara.
Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.
"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan (ponsel). Kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk (bilik), dia ada tempat untuk menitipkan HP," ujar Wahyu.
Baca: H-1 Pilpres 2019, Segera Cek Namamu di DPT via Online & Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara
Baca: Jangan Lupa, Cek Dulu Surat Suaramu Sebelum ke Bilik Suara
Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41" Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Tak hanya dilarang berswafoto atau selfie bersama surat suara, 5 poin penting ini perlu diperhatikan bagi para pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Pada pasal 280 ayat 1, menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic.
Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.
Baca: Pemilih Dilarang Gunakan Handphone dan Kamera Saat Berada di Bilik Suara
Baca: Dilarang Pakai Handphone dan Kamera ke Bilik Suara Saat Mencoblos, Ini Aturannya
Selain itu, pemilih juga harus mengetahui 5 hal yang harus dilakukan sebelum memasuki bilik suara berikut ini:
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.
Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara.
Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Baca: Wapres JK Sarankan Pemilih Datang ke TPS Lebih Awal
Baca: 6 Situs yang Sediakan Informasi dan Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019, Telusuri Sebelum Memilih
3. Periksa Kondisi Surat Suara
Setelah menerima surat suara, Pasal 39 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.
"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.
Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak
Pasal 39 Ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Baca: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Memilih di Pemilu 2019?
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)