Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Pilpres 2019: MK Putuskan Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB & 40 Lembaga Adakan Quick Count

Quick count atau hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 banyak dinanti masyarakat setelah pencoblosan.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Quick Count Pilpres 2019: MK Putuskan Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB & 40 Lembaga Adakan Quick Count
Serambi Indonesia/Yusmandin Idris
Simulasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KIP Bireuen di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Kamis (11/4/2019). SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

TRIBUNNEWS.COM - Quick count atau hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 banyak dinanti masyarakat setelah pencoblosan.

Pasalnya, melalui quick count atau hitung cepat Pilpres 2019, masyarakat bisa segera mengetahui prediksi kuat pemenang Pilpres 2019.

Meskipun kepastian pemenang Pilpres 2019 tetap menunggu rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Pilpres 2019 yang digelar Rabu besok, banyak lembaga juga bakal menggelar quick count atau hitung cepat Pilpres 2019. 

Baca: Sandiaga Berharap Kisruh Pemilu di Luar Negeri Ditindaklanjuti

Terkait dengan quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 besok, berikut rangkuman Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019):

1. MK Putuskan Hasil Quick Count Baru Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

2. Alasan MK Putuskan Publikasi Quick Count Mulai Pukul 15.00 WIB

Pemohon dalam uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Baca: Pastikan Pemilu Aman, Kapolda Jatim: Jaga Ragu ke TPS!

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

3. Terdaftar di KPU, 40 Lembaga Adakan Quick Count

Sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat ( quick count) Pemilu 2019.

Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di dalamnya adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

Baca: Pengiriman Logistik Pemilu ke Daerah Terisolasi Gunakan Perahu

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group 36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas