Quick Count Pilpres 2019: MK Putuskan Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB & 40 Lembaga Adakan Quick Count
Quick count atau hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 banyak dinanti masyarakat setelah pencoblosan.
Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
![Quick Count Pilpres 2019: MK Putuskan Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB & 40 Lembaga Adakan Quick Count](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-pemilu-2019-kip-bireuen.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Quick count atau hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 banyak dinanti masyarakat setelah pencoblosan.
Pasalnya, melalui quick count atau hitung cepat Pilpres 2019, masyarakat bisa segera mengetahui prediksi kuat pemenang Pilpres 2019.
Meskipun kepastian pemenang Pilpres 2019 tetap menunggu rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam Pilpres 2019 yang digelar Rabu besok, banyak lembaga juga bakal menggelar quick count atau hitung cepat Pilpres 2019.
Baca: Sandiaga Berharap Kisruh Pemilu di Luar Negeri Ditindaklanjuti
Terkait dengan quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 besok, berikut rangkuman Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019):
1. MK Putuskan Hasil Quick Count Baru Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
2. Alasan MK Putuskan Publikasi Quick Count Mulai Pukul 15.00 WIB
Pemohon dalam uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.
Baca: Pastikan Pemilu Aman, Kapolda Jatim: Jaga Ragu ke TPS!
Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun, MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lain, hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
3. Terdaftar di KPU, 40 Lembaga Adakan Quick Count
Sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat ( quick count) Pemilu 2019.
Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.
Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di dalamnya adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
Baca: Pengiriman Logistik Pemilu ke Daerah Terisolasi Gunakan Perahu
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group 36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
(Tribunnews.com/Daryono)