Hasil Quick Count Pilpres dan Parpol 2019 dari Litbang Kompas Mulai Pukul 15.00 WIB Tonton di HP
Simak hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Simak hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini.
TRIBUNNEWS.COM - Simak hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan partai politik legislatif 2019 secara real time di sini.
Perlu diingatkan kembali jika hitung cepat atau quick count bukanlah hasil resmi pemilu.
Hasil resmi pemilu tetap harus menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.
Namun beberapa lembaga survei dan litbang Kompas telah membuat metode quick count yang sudah dapat dipantau hari ini sejak pukul 15.00 WIB.
Publikasi quick count tersebut ditayangkan secara realtime dan bisa langsung dipantau di halaman depan Kompas.com atau bisa langsung melihat di halaman khusus (dashboard).
Baca: Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei
(link hasil quick count ada di berita ini)
Setidaknya ada 40 lembaga survei yang dipercaya menampilkan quick count pilpres dan parpol 2019 hari ini.
Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang melakukan quick count pilpres 2019 serta pileg 2019 dikutip dari Kompas.com.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Baca: Promo Pemilu 2019: Harga Khusus Rp 17 Ribu hingga Gratis Karaoke dan Nonton Film, Hanya Hari Ini
PANTAU hasil quick count pilpres dan hasil pemilihan parpol 2019 melalui litbang Kompas mulai pukul 15.00 WIB pada tautan berikut ini.
Metode dan sampel
Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.
Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.
Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.
Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.
Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.
Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019
Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia,salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.
Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.
Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.
Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.
Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. (*)
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ Siti Nurjannah Wulandari)