Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei

Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK. 

Pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang diadakan oleh 40 lembaga survei pada Rabu (17/4/2019), pada pukul 15.00 WIB sesuai ketetapan MK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pantau hasil quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.

Pantau hasil quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.

Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Tonton di HP Hasil dari Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB

Baca: Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One

Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Baca: Lembaga Survei Dapat Dipidana Jika Tayangkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB

Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tribunnews/Jeprima
Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

Baca: 40 Lembaga yang Akan Lakukan Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres 2019, Telah Lolos Verifikasi KPU

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok

MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta akan menayangkan hasil quick count Pilpres 2019.

Baca: Quick Count Pilpres 2019: Ditayangkan 40 Lembaga hingga Penetapan Waktu Publikasi Hitung Cepat

Televisi-televisi yang telah bekerja sama dengan beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU ini, terdiri dari TVOne, Kompas TV, Metro TV, Trans TV, Trans 7, dan Indosiar.

Berikut ini daftar 40 lembaga survei yang melakukan quick count pilpres 2019 serta pileg 2019 dikutip dari Kompas.com.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Berikut ini link live streaming untuk pantau hasil quick count Pilpres 2019, yang akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB nanti:

LINK 1

LINK 2

LINK 3

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas