Inilah Jadwal dan Alur Perhitungan Suara Pemilu 2019 KPU dari TPS hingga Nasional
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara/real count Pemilu 2019 oleh KPU dari tingkat hingga nasional.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara/real count Pemilu 2019 oleh KPU dari tingkat hingga nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.
Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara/real count oleh KPU.
Yang harus diketahui, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Real Count C1 Situng KPU, Golkar Sulsel Unggul Disusul Nasdem, Gerindra, PPP
Baca: Hasil Real Count KPU Pileg 2019 di pemilu2019.kpu.go.id, PDI-P Sementara Unggul 24,74 Persen
Baca: Andik Vermansah Ceritakan Pengalamannya Nyoblos Pemilu di Surabaya
Masa rekapitulasi perhitungan suara/real count secara berjenjang itu dimulai Kamis (18/4/2019) hingga Rabu, 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Tanggal 17-18 April 2019
Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.
Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan rampung dilakukan pada hari H pemungutan suara alias Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019).
Dalam perhitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir C1.
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.
"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itu kan berarti dalam waktu dinihari sampai pagi," sambungnya.
Baca: Ketua RW Duga Serangan Fajar di Lubang Buaya Libatkan Petugas Penyelenggara Pemilu
Baca: Ayu Ting Ting Mengaku Tak Minat Terjun ke Dunia Politik Meskipun Sangat Antusias saat Pencoblosan
Baca: Viral, Saking Semangatnya Nyoblos Pemilu, Pria Ini Nyaris Terjungkal Bareng Bilik Suara
2. Tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019
Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.
Selain itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di seluruh Indonesia, ada 7.201 kecamatan.
Masih menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.
Pasalnya, jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200."
"Namun, ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Sidoarjo itu ada yang sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujarnya.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April dan selambat-lambatnya 5 Mei 2019.
3. Tanggal 22 April - 7 Mei 2019
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten.
Penghitungan suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai antara 22 April-7 Mei 2019.
Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.
4. Tanggal 22 April - 12 Mei 2019
Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.
Hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
Sementara itu, penghitungan suara dari 34 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei 2019.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.
5. Tanggal 25 April - 22 Mei 2019
Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.
"Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei 2019."
"Kami sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono.
Dilakukan Secara Manual dan Terbuka
Masih dari Kompas.com, penghitungan suara dilakukan secara manual dan terbuka.
Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.
Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.
Bentuk keterbukaan lain dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meliput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.
Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan izin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.
Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.