Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

OC Kaligis Ragukan Kemampuan Analisis Roy Suryo

OC Kaligus, Penas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- OC Kaligus, Penasihat Hukum Ariel-Luna Maya meragukan kemampuan analisis oleh saksi ahli IT, Roy Suryo terkait video panas artis Indonesia. Kaligis menilai Roy tidak punya kapasitas sebagai saksi ahli dalam kasus itu lantaran Roy tidak memiliki sertifikat digital forensik.

Saat diminta tanggapan atas penyataan Roy yang memastikan bahwa rekaman video panas tersebut benar dan melibatkan artis papan atas Indonesia tersebut, Kaligis tidak mempercayainya.

Kaligis meragukan kemampuan Roy dalam menganalisa video itu. "Dia enggak punya sertifikat digital forensik. Kalau amatiran, iya. Teman-teman pedagang HP di Roxy tahu itu," ujar Kaligis, usai mendampingi terdakwa Anggodo Widjojo, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6/2010).

Menurut Kaligis, yang punya kapasitas di bidang analisis IT itu adalah mereka yang telah memiliki sertifikat. Dan salah satu orang yang telah memiliki kemampuan dan kapasitas untuk itu adalah Rudi Alamsyah.

"Yang punya sertifikat itu Rudi Alamsyah. Dia bisa bicara cyber crime, digital forensik," kata Kaligis.

OC Kaligis menyamakan Roy seperti pedagang telepon genggam di pusat perdagangan elektronik, Roxy, Jakarta. "Kan dia bukan dosen cyber crime. Dia bisnis aja. Nanti saya panggil yang ahli. Dia sama seperti penjual hp di Roxy. Enggak punya sertifikat internasional," cetusnya.

Keraguan Kaligis terhadap Roy itu, dikaitkan dengan kasus Prita. Dalam menganalisa kasus Prita, Kaligis menilai Roy Suryo tidak akurat menganalisa email Prita. "Waktu di Prita saja dia bohong. Dia biasa itu," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kaligis menegaskan, bahwa soal penilaian asli tidaknya video mesum tersebut seharusnya dibuktikan di pengadilan. "Biarin saja. Nanti saja di pengadilan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas