Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ariel Terancam Penjara 12 Tahun

Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional (Kamtranas) Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi.

"Dia sudah ditahan," ujar Ito saat dihubungi, Selasa (22/6/2010). Seorang penyidik di Bareskrim Polri menyebut Ariel sudah menginap di Bareskrim Polri sejak Senin malam. Ariel, dikatakan Ito, dikenakan UU pornografi. "Dia sudah jadi tersangka kemarin," tutupnya.

Berdasarkan UU Pornografi itu Ariel setidaknya terancam hukuman maksimal penjara 12 rahun jika nanti dipengadilan membuktikannya bersalah. Sampai saat ini dari tiga pesohor yang digadang-gadang terlibat kasus video mesum ini baru Ariel saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Cut Tari dan Luna Maya masih saksi.

Nama Ariel kembali mengemuka setelah dua video mesum mirip dirinya dan Luna Maya serta Cut Tari beredar. Ariel pun lalu sempat diperiksa dua kali oleh Mabes Polri karenanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas