Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Cut Tary Keukeuh Ajukan SP3

Cut Tary melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran merasa tidak bersalah, Cut Tary melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hotman mengatakan permohonan SP3 ini akan diajukannya dalam waktu dekat ini.

"Minggu depan, saya lagi menyusun surat permohonan SP3," kata Hotman di kantornya, di Gedung Summitmas, Jakarta, Rabu (21/7/2010) malam.

Hotman menganggap Cut Tari tidak bersalah dalam kasus video porno yang menyeret tiga selebriti Tanah Air, yakni Tari, Nazriel Irham alias Ariel, dan kekasihnya, Luna Maya, sebagai tersangka.

Hotman bersikukuh bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi. Sebab, Tari tidak terlibat dalam penyebaran video porno tersebut.

Menurutnya, dengan ditangkapnya 'RJ', artinya kliennya tidak memiliki peranan dalam video porno tersebut. Selain itu, Tari juga tidak mengenal 'RJ' yang sebelumnya telah dijaring polisi karena diduga menjadi penyebar pertama video mesum Ariel.

"Yang disidik kan tindak pornografi, Mabes Polri kan sudah mengatakan pelaku penyebar itu RJ, dan Cut Tari tidak mengenal RJ," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas