Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kejagung Kembalikan Berkas Ariel Peterpan

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka pelaku video porno Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan kepada penyidik Mabes Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka pelaku video porno Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan kepada penyidik Mabes Polri. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ariel belum lengkap (P18).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (29/7/2010). "Berkas perkara atas nama tersangka Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan dinyatakan belum lengkap," ujar Babul.

Menurut Babul, belum lengkapnya berkas Ariel dinyatakan melalui surat Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Polri Nomor B-1575/E.2/EPP/ 07/2010 tanggal 28 Juli 2010.

Ariel disangka telah melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 35 UU Pornografi dan/atau Pasal 282 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Dikatakan Babul, pengembalian berkas ini akan disertakan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi pihak penyidik. Namun, jaksa belum menentukan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. "Petunjuk-petunjuk kalau sudah siap akan kita sampaikan," tegasnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas