Ariel Dituntut Lima Tahun Penjara
Nazriel Irham alias Atiel dituntut 5 tahun penjara, pada sidang lanjutan kasus video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/1/2011).
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nazriel Irham alias Atiel dituntut 5 tahun penjara, pada sidang lanjutan kasus video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/1/2011). Mendengar tuntutan tersebut, penasehat hukum Ariel, OC Kaligis dan partners langsung menyatakan keberatan.
OC Kaligis menilai dakwaan terhadap Ariel oleh Jaksa Penunut Umum dinilai tidak cermat, terutama dakwaan dengan Undang- undang yang dibuat pada tahun 2008. "Perbuatannya kan diduga terjadi sebelum undang-undang itu dibuat," ungkap OC Kaligis.
OC Kaligis berjanji akan membuat eksepsi pada sidang berikutnya Kamis (13/1/2011) pekan depan.
"Pokoknya dakwaan jaksa akan kita patahkan sampai (Ariel) bebas," tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan tim penasehat lainnya Afrian Bondjol SH. Menurut Afrian, dakwaan ini terasa aneh, sebab keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebelumnya justru meringankan klienya.
"Tapi kok ini jadi dituntut 5 tahun dan denda 250 juta. kita akan patahkan (dakwaan jaksa) nanti," katanya