Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb
LIVE ●
tag populer

Ariel Pikir-pikir

Ariel langsung pikir-pikir ketika Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Pramono SH MH menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Kemal Setia

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ariel langsung pikir-pikir ketika Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Pramono SH MH menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (31/1/2011) siang ini.

Karena pikir-pikir Ketua Majelis Hakim memberikan waktu Ariel. Tidak hanya pihak Ariel, tim Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan pikir-pikir.

"Majelis memberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ungkap JPU Rusmanto

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas