Sahabat Peterpan Jambi Kecewa
Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta untuk Ariel dalam kasus video asusilanya membuat kecewa Sahabat Peterpan di Jambi.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta untuk Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dalam kasus video asusilanya dengan Luna Maya dan Cut Tari menimbulkan reaksi kecewa pada Komunitas Sahabat Peterpan di Jambi.
Sahabat Peterpan Jambi yang memiliki anggota sekitar 110 orang itu umumnya para Sahabat Peterpan Jambi mengaku sedih dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin siang silam itu.
Penasehat Sahabat Peterpan Jambi, Didi (29) serta sang Humas, Ridho (20), malah mengaku terasa begitu ingin menangis mengetahui kabar dari Kota Bandung itu.
"Lihat saja wall facebooknya para Sahabat Peterpan... Isinya kata-kata kecewa semua, " ucap Ridho dengan nada suara getir. Imbuhnya, sorotan terhadap kasus Ariel terutama dari sejumlah organisasi massa (ormas) disebutnya berlebihan.
Lebih lagi, pria yang tinggal di Telanaipura itu melihat kasus-kasus yang lebih berat dan lebih berkaitan dengan masalah bangsa yang lebih besar semacam korupsi dan mafia pajak tidak lah disorot ormas-ormas itu seserius kasus Ariel.
Selain itu, Ridho, Didi dan kawan-kawanya menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Singgih Prakoso itu terlalu tinggi bagi Ariel. Padahal, di siang yang sama, sang operator rekaman Ariel yakni Redjoy yang menyebarkan video adegan pribadi malah dijatuhi vonis penjara setahun lebih rendah dari sang vokalis Peterpan.