Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Aktivis Perempuan Anggap Luna Maya dan Cut Tari Hanya Korban

Menanggapi kasus video porno yang menjerat Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun, satu dari anggota aktivis perempuan, Yeni Rosa Damayanti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus video porno yang menjerat Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun, satu dari anggota aktivis perempuan, Yeni Rosa Damayanti, menilai kesalahan ada di penyebar video porno dalam kasus tersebut.

" Menurut kami yang bersalah dalam pornogrfi itu pihak-pihak yang menyebarkan material pornografi kepada masyarakat, memperbanyak, menyediakan di warnet-warnet,"ujar Yeni Rosa Damayanti, di Komnas HAM, Jum'at (4/2/2011).

Jaringan aktivis perempuan mengaku telah lama mengamati UUD pornografi dari awal draft dibuat beberapa tahun lalu dan termasuk mengadakan advokasi-advokasi di DPR.

" Sesuai advokasi telah ada penjelasan UUD pornogrfi pasal 4, menyatakan membuat untuk konsumsi sendiri, bukan merupakan tindak pidana. Ini yang membuat kami terkejut,"jelas Yeni Rosa Damayanti.

Aktivis perempuan itu pun merasa resah karena  UUD Pornografi telah menjerat yang menurut mereka bukan pelaku tindak pidana pornografi." Ariel, Luna dan Cut Tari itu adalah korban. Kami berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM, karena orang yang kami anggap sebagai korban secara tidak tepat terkena UUD pornografi,"papar Yeni Rosa Damayanti.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas