Hakim Minta Aa Gym dan Teh Ninih Hadiri Sidang
Sidang perdana gugatan cerai Aa Gym dan Teh Ninih hanya berlangsung 10 menit. Hakim meminta keduanya bisa hadir pada sidang selanjutnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pertama talak cerai antara Aa Gym dengan istri pertamanya, Ninih Mutmainah, digelar Selasa (19/4/2011). Sidang perdana ini hanya berlangsung selama sepuluh menit saja.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama gedung Pengadilan Agama Kota Bandung, kedua pihak, baik Aa Gym maupun Teh Ninih, hanya mewakilkan kuasa hukum saja.
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Acep Saiffudin meminta kedua kuasa hukum agar bisa menghadirkan masing-masing pihak, pemohon dan termohon, secara prinsipal dalam sidang kedua nanti.
"Apakah kuasa hukum pemohon bersedia menghadirkan pemohon secara prinsipal?" tanya Acep kepada Kuasa Hukum Aa Gym, Jenal (ternyata penulisan namanya seperti ini) SH MH yang dijawab "bisa" oleh Jenal.
Begitu juga Ketua Majelis Hukum menanyakan kesanggupan menghadirkan termohon, Ninih Mutmainah, secara langsung kepada kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH MH.
"Insya Alloh siap dihadirkan," kata Iwan.
Atas kesanggupan ini, maka majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya pada dua minggu mendatang yaitu Selasa, 3 Mei 2011.