Lutfie Big Brothers Juga Bawa Kabur Kue 10 Toples
Korban Lutfie Big Brothers Trans TV rupanya tak hanya satu. Seorang korban lain juga mengaku ditipu Lutfie.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Boris Simbolon alias Lutfie Fahlevy Siahaan dalam acara Big Brother TRANS TV menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Juper Polsek Medan Labuhan, Erwin, sejak Senin pagi. Setelah tiba di Bandara Polonia Medan dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air, (sehari sebelumnya), Boris langsung digelandang ke Polsek Medan Labuhan.
Boris ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor milik Lela Safira (31), warga Pasar VI, Desa Helvetia, Labuhan Deli. Dia dilaporkan Minggu (19/6/2011) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain Lela Safira, korban penipuan pria warga Lorong Gereja, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan ini, termasuk Debora Simanjuntak (31), dokter umum di Rumah Sakit Mitra Medika. Debora mendatangi Polsek Medan Labuhan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus penggelapan sepeda motor milik Lela Safira. Debora mengaku Lutfie pernah melarikan uangnya.
"Saat itu dia minjam uang ke saya Rp 150 ribu juga membawa kabur kue senilai Rp 1 juta," ujarnya usai diperiksa polisi.
Ia mengatakan kejadiannya bertepatan saat Lutfie membawa kabur sepeda motor Lela Safira.
''Setelah minjam sepeda motor Lela, Lutfie pun menjumpai saya. Dia bilang ada orang yang mau mesan kue," ujar dokter yang juga memiliki sampingan sebagai penjual kue.
Dia memberikan kue kepada Lutfie sebanyak 10 toples dengan harga masing‑masing Rp 100 ribu. Lela, mengatakan kejadian tersebut pada saat 30 Desember 2010 sekitar pukul 10.00 WIB, Lutfiee meminjam sepeda motornya dengan alasannya mau ke rumah dokter Debora untuk mengambil kue. Lutfie meminjam sepeda motornya sudah empat kali, namun yang pertama sampai ketiga sepeda motornya kembali.
"Keempat kalinya sepeda motor nggak balik," ujarnya.
Lutfie melalui sms, mengatakan sepeda motor itu dipinjamkan ke keponakannya di Sei Rampah. Karena kunci rumah terbawa di jok sepeda motor, Lela pun tidur di rumah temannya di Glugur. Pada 1 Januari 2011, pukul 09.00 WIB, Lutfie menghubungi korban dan mengatakan bahwa sepeda motornya belum kembali tapi kunci rumah ada padanya.
"Saya bilang ke dia, tolong kunci rumah kembalikan dulu," ujarnya.
Kunci rumah Lela dikembalikan. Lutfie menjanjikan kunci rumah akan kembali sorenya. Namun, sore itu tidak juga dikembalikan.
Lela dan Debora yang merasa telah dibola‑bolain pun melakukan pencarian terhadap Lutfie, hingga akhirnya membuat laporan ke kantor polisi pada 27 Januari lalu.
Setelah dilapor kepada pihak kepolisian, Lela dan Debora bertemu Lutfie di Marelan Kelurahan Tanah Enam Ratus namun pada saat kami datangi Lutfie dia malah kabur melarikan diri,
"Sudah beberapa kali kami jumpa Lutfie membawa sepeda motor itu, namun pada saat ketemu Lutfie malah melarikan diri. Sebenarnya kami nggak tega melaporkannya, karena orangtua Lutfie meminta kepada saya agar tidak melaporkannya. Tapi gimana lagi," ujar Lela.
Lutfie mengatakan kepada Lela bahwa sepeda motor Honda Revo BK 2458 OB itu dititipkannya di Brayan. Sekitar pukul 16.00 WIB, Lutfie diboyong ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor ini, Lutfie alias Boris Simbolon dikenakan Pasal 372 jo 378 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.